Plang kegiatan penataan alun-alun Majalengka. (foto: Istimewa)
PasundanNews, Majalengka – Ketua Umum HMI Cabang Majalengka, Eka Pri Saptio mengapresiasi rencana Pemkab Majalengka menggandeng Kejaksaan dalam penanganan covid-19.”Sebenarnya, tanpa dimintapun, Kejaksaan harus ikut serta melakukan pengawasan karena itu salah satu tugasnya. Apalagi, ini menyangkut anggaran yang digunakan serta pemenuhan hak-hak masyarakat,” ujarnya saat menghubungi redaksi pasundannews, Rabu (13/5/2020)

Eka mengharapkan peran aktif Kejaksaan Negeri Majalengka bukan hanya dalam masalah covid-19. Tetapi melakukan pengawasan juga dalam proses pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah.

“Beberapa proyek infrastruktur mengalami masalah, namun tidak satupun yang terekspos ke publik hasil pengawasannya. Padahal masalah tersebut sempat ramai diperbincangkan masyarakat dan itu perlu respon dari Aparat Penegak Hukum,” kata Eka.

Beberapa proyek yang ramai dibicarakan khususnya dalam sosial media adalah pembangunan jembatan Pasirayu yang baru dua bulan sudah rusak kembali. Serta mangkraknya pembangunan Alun-alun Majalengka.

“Soal Alun-alun, siapa bilang target pembangunan tahap I sudah selesai? Justru dugaan penyimpangannya sangat mencolok. Pembangunannya saja mangkrak, padahal anggaran yang digunakan sangat besar, mencapai 10 miliar lebih,” jelas Eka.

Padahal lanjut Eka, pembangunan alun-alun tahap satu merupakan kontrak tunggal. Lokasinya pun berada dipusat kota, tidak jauh dari Kantor Kejaksaan, persis didepan Gedung Pendopo serta berada di seberang jalan DPRD Majalengka.

“Lantas kenapa semuanya diam? Mereka terkesan tutup mata dan tutup telinga terhadap kondisi tersebut,” pungkasnya.

Artikulli paraprakSoal Penanganan Covid-19, HMI Minta Pemda Majalengka tidak Anti Kritik
Artikulli tjetërGandeng Pemilik Lemona, Karang Taruna Salopa Gotong Rotong Perbaiki Jalan Protokol yang Rusak