Ilustrasi Pasangan suami istri (Pixabay)

Pasundannews.com – Setiap pasangan yang hendak berhubungan suami istri pada malam hari harus sesuai dengan tuntunan yang di ajarkan Rasulullah SAW. Hal itu selain bermanfaat, akan menjadi nilai ibadah yang tentunya mendapatkan pahala.

Berikut tata cara berhubungan suami istri sesuai sunnah yang di ajarkan Rasulullah SAW kepada umatnya:

1. Tubuh dalam keadaan segar dan harum

Menurut Ibnu Kharish bahwa berhubungan suami-istri di anjurkan dalam keadaan segar dan harum. Tidak dalam keadaan kotor dan memakai wewangian.

Hal itu juga di jelaskan dalam hadis yang di riwayatkan dari Ibrahim bin Muhammad bin al-Muntasyir yang bertanya pada Aisyah tentang pandangan Ibnu Umar.

“Saya tidak suka pakai minyak wangi sampai membekas di baju kemudian saya ihram,” ujar Ibnu Umar memberi saran pada Ibrahim. Karena merasa bingung atas pernyataan Ibnu Umar, Ibrahim pun bertanya. “Bagaimana menurut Anda pernyataan Ibnu Umar, Sayyidina Aisyah?. “Apa alasan Ibnu Umar berkata demikian?. Padahal saya selalu memakaikan minyak wangi setiap kali Rasulullah SAW hendak menggilir istri-istrinya. Di pagi hari, sisa bau wangi di baju nabi masih tercium dan beliau langsung melakukan ihram,” begitu jawab Aisyah (HR. Bukhari).
2. Berdoa sebelum jimak

Ada baiknya sepasang suami istri sebelum melakukan hubungan mengikuti sunnah. Adapun sunnahnya yakni membaca basmalah, setelah itu membaca surah al-Ikhlash, kemudian di lanjutkan dengan takbir dan tahlil (Allahu akbar, Laailaha illallah). Lalu kemudian membaca doa ini:

,بِسْمِ اللهِ العِلِيِّ العَظِيْمِ، اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنْ قَدَّرْتَ أَنْ تَخْرُجَ مِنْ صُلْبِيْ ,اَللَّهُمَّ جَنِّبْنِي الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا
Bacaan latinnya: “Bismillâhil ‘aliyyil ‘azhîm. Allâhummaj‘alhu dzurriyyatan thayyibah in qaddarta an takhruja min shulbî. Allahumma jannibnisy-syaithân wa jannibisy-syaithân ma razaqtana”

Artinya: “Dengan nama Allah yang Maha Tinggi lagi Maha Agung. Tuhanku, jadikanlah ia keturunan yang baik bila Kau takdirkan ia keluar dari tulang punggungku. Wahai Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan pada rezeki yang akan Engkau berikan kepada kami (anak)”.

3. Bercumbu (foreplay)

Di anjurkan melakukan foreplay sebagai bentuk pemanasan sebelum berhubungan badan. Hal itu adalah adab jimak sebagaimana di nyatakan oleh Imam Ghazali sebagai berikut:

“Di antara adab jimak [….] mengekspresikan kasih-mesra, memberikan kecupan menggelora, menunjukkan sayang senantiasa, baca bismillah, tidak melihat kemaluan istri karena konon menurunkan daya penglihatan,” (Al-Adab fid Din, hlm. 175).
4. Adab sunah lainnya

Adapun adab sunah lainnya dalam hubungan suami-istri sebagaimana di jelaskan dalam Mahbub Maafi, bagian Tanya Jawab Fikih Sehari-hari (hlm. 193-194) sebagai berikut:

Pertama, menutup tubuh dengan kain atau selimut. Kedua, tidak menghadap kiblat. Ketiga, tidak memandang kelamin masing-masing, dan merendahkan suara.

Hal tersebut merujuk pada hadist, bahwa Nabi Muhammad SAW  bersabda:

“Janganlah salah satu di antara kalian menyetubuhi istrinya sebagaimana persetubuhan hewan, dan hendaknya di antara keduanya ada perantara. Lantas ditanyakan (kepada beliau), apa itu perantara wahai Rasulullah SAW, beliau-pun menjawab: ciuman dan cumbu-rayu, kemudian ketika suami mengalami orgasme, hantarkan sang istri secara perlahan-lahan sampai ia juga mengalami hal itu.”
5. Berdoa selepas jimak

Berdoa selepas jimak di ajarkan Syekh Abdul Qadir Al-Jailani dalam Al-Ghuniyah li Thalibi Thariqil Haqqi Azza wa Jalla, di sunahkan berdoa sebagai berikut:

بِسْمِ اللهِ الحَمْدُ لِلهِ الَّذِيْ خَلَقَ مِنَ المَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصَهْرًا وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيْرًا
Bacaan latinnya: “Bismillah. Alhamdulillâhilladzî khala minal mâ’i basyarâ, faja‘lahû nasaban wa shahrâ, wa kâna rabbuka qadîrâ.” Artinya: “Dengan nama Allah, segala puji bagi-Nya yang telah menciptakan manusia dari air, lalu menjadikannya sebagai keturunan dan kekerabatan. Tuhanmu Maha Kuasa.”
6. Menyegerakan mandi junub

Setiap muslim wajib menyucikan diri dengan mandi junub selepas berhubungan badan. Bahkan di anjurkan untuk tidak menunda mandi junub. Lebih khususnya mandi sebelum waktu subuh. Suami-istri di wajibkan mandi junub setelah berhubungan badan.

Adapun hal itu merujuk dari kisah Aisyah dan Ummu Salamah, dua istri Nabi Muhammad SAW, keduanya mengatakan:

“Rasulullah pernah berhadas besar (junub) pada waktu subuh di bulan Ramadan karena malamnya bersetubuh, bukan karena mimpi, lalu beliau berpuasa tanpa mandi sebelum fajar,” (HR Muslim).

Akan tetapi di perbolehkan menunda mandi wajib dengan sebab air terlalu dingin atau karena sebab lain. Akan tetapi pendapat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam kitab Ibanatul Ahkam (1996: jilid 2, hlm. 313). Bahwa meskipun menunda mandi junub di perbolehkan. Namun lebih utama adalah menyegerakan mandi wajib sebelum terbit fajar (waktu subuh).

Baca Juga: Hukum dan Ketentuan Berhubungan Suami Istri di Malam Ramadan

(Js)

Artikulli paraprakHukum dan Ketentuan Berhubungan Suami Istri di Malam Ramadan
Artikulli tjetërSerangan Siber ke Pemda Jabar Capai 10 Juta Upaya