Kepala Bagian Hukum Pemda Kabupaten Ciamis, Deni Wahyu Hidayat. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Surat Edaran (SE) terkait larangan siswa membawa motor ke sekolah masih dalam tahap pengkajian.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan akan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang aturan siswa yang tidak boleh membawa kendaraan (sepeda motor) ke sekolah.

SE Bupati Ciamis itu dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas siswa atau anak di bawah umur di wilayah Tatar Galuh.

Deni Wahyu Hidayat selaku Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ciamis mengatakan bahwa hingga saat ini aturan itu belum keluar.

“Aturan itu memang belum keluar karena masih dalam pembahasan,” kata Deni di ruangannya, Minggu (28/8/2022).

Menurutnya, Pemkab Ciamis masih mengkaji rencana SE Bupati Ciamis tersebut karena harus melalui kajian yang mendalam dengan berbagai pertimbangan.

Sehingga hasilnya tidak bertabrakan dengan keinginan masyarakat. “Jadi harus dicari formula yang pasnya,” ucap Deni.

Deni menuturkan, aturan yang saat ini sedang dibuat tersebut untuk mengantisipasi kejadian tidak diharapkan akibat anak yang belum cukup umur mengendarai sepeda motor.

“Anak di bawah umur berdasarkan aturan Undang-Undang tentang Lalu Lintas pun tidak boleh mengendarai sepeda motor. Oleh karena untuk membuat surat izin mengemudi (SIM) usianya harus 17 tahun ke atas,” ucapnya.

Ditambahkannya, karena SE Bupati tentang Larangan Membawa Sepeda Motor ke sekolah tersebut sangat penting, pihaknya akan secepatnya menyelesaikan aturan tersebut.

“Secepatnya aturan itu akan kami terbitkan,” katanya.

Sementara itu, mengutip dari berbagai sumber, di lapangan sejumlah kejadian siswa atau anak di bawah umur yang mengalami kecelakaan lalu lintas akibat bebas mengendarai sepeda motor, kerap memakan korban hingga luka-luka bahkan meninggal.

Diantaranya baru-baru ini dua siswi MTs dan MI meninggal dunia akibat sepeda motor yang ditumpangi secara berboncengan tabrakan dengan mobil boks di wilayah Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis.(Herdi/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakDPD Partai Demokrat Jabar Gelar Pelatihan Kepemimpinan Menjelang Pemilu 2024
Artikulli tjetërBuka Lowongan Kerja, Astra Otoparts Cari Lulusan SMA dan S1, Berikut Cara Daftarnya