Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra. Foto/Hendry.PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Bidang Cukai dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra.

Acara tersebut bertempat di Aula Adipati Angganaya Bappeda Ciamis, Kamis (28/7/2022).

Tujuan dari kegiatan ini, yakni guna memberikan pemahaman perundang undangan tentang cukai, beserta diharapkan dapat memahami tentang cukai.

Selain itu juga agar masyarakat mampu menekan seminimal mungkin kerugian negara akibat pelanggaran-pelanggaran pada bidang cukai.

Untuk diketahui, kegiatan ini pun dilaksanakan secara tatap muka dan virtual, di ikuti oleh unsur masyarakat, pengusaha jasa pengiriman, pedagang eceran, distributor dan unsur pemerintahan terkait.

Yana mengatakan, selamat datang kepada narasumber dari Kantor Pengawas Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya.

“Dana bagi hasil cukai hasil tembakau menjadi salah satu pendapatan pemerintah Kabupaten Ciamis,” ujarnya.

Dimana peruntukannya, lanjut Yana, sesuai Peraturan Menteri Keuangan. Yaitu 50 persen untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat, 40 persen untuk Bidang Kesehatan dan 10 persen untuk Bidang Penegakkan Hukum.

Rokok, kata Yana, hampir menjadi kebutuhan pokok bagi seluruh masyarakat di Indonesia.

“Survey Global Penggunaan tembakau pad usia dewasa oleh Kementerian Kesehatan menunjukan bahwa dalam kurun waktu 2011-2021 terjadi peningkatan perokok sebanyak 8,8 Juta Orang,” terangnya.

Selain itu, rokok juga berdampak pada sosial ekonomi di masyarakat. Dimana rokok menjadi pengeluaran belanja terbesar kedua pada kategori masyarakat menengah kebawah.

“Bahkan rokok menjadi pengeluaran belanja lebih tinggi daripada makanan bergizi,” ungkapnya.

Pencapaian tersebut, imbuh Yana, sejalan dengan meningkatnya produksi rokok didalam negeri, namun tidak di imbangi dengan kenaikan pendapatan dari cukai.

Sementara itu, terkait peredaran rokok ilegal masih ditemukan ditengah masyarakat.

“Seharusnya masyarakat sadar dan mengetahui bahwa rokok dengan cukai Legal dipastikan aman, dan sebaliknya bahwa rokok yang tidak berlabel cukai belum jelas keamanannya,” paparnya.(Herdi/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakBalai Kesehatan Mata Masyarakat Adakan Program Operasi Untuk Warga Ciamis
Artikulli tjetërGuru PPPK Dapat Dana Pensiun, Berikut Penjelasan BKN