Ilustrasi ditahan Polisi. Foto/Istimewa

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran berhasil menangkap BN, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 430 juta.

BN diamankan di wilayah Jawa Tengah, tepatnya di rumah saudaranya, Jumat malam (29/8/2025), tanpa perlawanan.

Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan melalui Plt Kasi Humas Aiptu Yusdiana membenarkan penangkapan tersebut.

“Tadi malam tim Satreskrim melakukan upaya paksa mengamankan terduga pelaku BN. Mulai hari ini yang bersangkutan resmi ditahan dengan masa penahanan awal 20 hari,” kata Yusdiana, Sabtu (30/8/2025).

Yusdiana menegaskan tidak ada penambahan tersangka baru dalam kasus ini.

Baca Juga : Polres Pangandaran Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tipu Gelap Rp 430 Juta

“Hasil gelar perkara menetapkan total empat tersangka, termasuk BN,” ujarnya.

Selain BN, tiga tersangka lainnya yakni mantan pegawai BPBD Pangandaran berinisial KN, DK, dan MY.

Keempatnya dilaporkan karena diduga menipu dan menggelapkan uang sebesar Rp 430 juta. Mereka terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Sebelumnya, BN sempat mangkir beberapa kali dari pemanggilan penyidik. Polisi bahkan menegaskan akan melakukan penjemputan paksa jika yang bersangkutan tetap tidak kooperatif.

Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat Pangandaran lantaran menyeret nama mantan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD berinisial KN serta dua mantan petugas lainnya. Isu tersebut langsung menjadi sorotan publik.

Menanggapi hal itu, Kalak aktif BPBD Pangandaran, Untung Saeful Rohmat, menyatakan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait penangkapan para mantan pegawai tersebut.

(Deni Rudini/PasundanNews.com)