BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM – Polres Pangandaran, Polda Jawa Barat, menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan uang sebesar Rp 430 juta.
Keempat tersangka masing-masing berinisial KN, DK, MY, dan BN. Tiga di antaranya merupakan mantan pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pangandaran, sedangkan satu tersangka berinisial BN diketahui merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Ciamis.
Kapolres Pangandaran, AKBP Andri Kurniawan melalui Plt Kasi Humas, Aiptu Yusdiana, mengatakan tiga tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Pangandaran.
“Kami sudah menetapkan empat orang tersangka. Tiga sudah ditahan di Rutan Polres Pangandaran,” kata Yusdiana melalui sambungan telepon, Rabu (27/8/2025).
Sementara itu, tersangka BN masih dalam tahap pemanggilan. Jika tidak kooperatif, polisi memastikan akan melakukan upaya jemput paksa.
Baca Juga : Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta, Tiga Mantan Pegawai BPBD Pangandaran Diamankan Polisi
“Kalau pada pemanggilan kedua tetap tidak hadir, nanti ada upaya paksa,” tegasnya.
Yusdiana menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan resmi masyarakat yang masuk pada 17 Maret 2025.
Setelah menerima laporan, jajaran Satreskrim Polres Pangandaran melakukan serangkaian penyelidikan hingga ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Namun, terkait motif para pelaku, pihak kepolisian belum membeberkan lebih rinci. “Untuk modusnya nanti disampaikan pada saat konferensi pers oleh Pak Kapolres,” ujar Yusdiana.
Sebelumnya, masyarakat Pangandaran sempat digegerkan oleh kabar diamankannya mantan Kepala Pelaksana BPBD Pangandaran berinisial K bersama dua mantan petugas berinisial D dan M oleh Polres Pangandaran.
Menanggapi isu tersebut, Kalak BPBD Pangandaran yang masih aktif, Untung Saeful Rohmat, menegaskan pihaknya belum menerima informasi resmi.
“Secara kelembagaan, kami hanya mendengar kabar dari mulut ke mulut. Katanya ada mantan pegawai yang diamankan Polres Pangandaran,” kata Untung.
(Deni Rudini/PasundanNews.com)




















































