PASUNDANNEWS.COM – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Jawa Barat (Jabar) kembali mengimbau masyarakat.
Terlebih untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan dan penghimpunan dana tanpa izin yang semakin beragam di sektor keuangan.
“Berbagai modus yang kerap digunakan pelaku di antaranya adalah, penawaran penghapusan utang dengan imbalan data pribadi dan sejumlah uang,” jelas Kepala OJK Jawa Barat, Darwisman dalam keterangannya, Jumat (27/6/2025).
Ia melanjutkan, bahwa modus lainnya yaitu investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, pinjaman online ilegal dengan proses cepat.
Lalu ada modus jasa iklan dengan sistem deposit, penipuan dengan menduplikasi tawaran investasi berizin, phising dengan link jebakan.
Baca Juga :Polemik Program Penghapusan Utang Debitur Bank, Dekopinda Ciamis : Ini Bukan Program Kami
Selanjutnya ada juga penipuan dengan menyamar sebagai lembaga resmi, hingga penawaran kerja paruh waktu yang mencurigakan.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk, menghindari mengakses tautan dari sumber yang tidak jelas, tidak tergiur tawaran dengan keuntungan cepat tanpa risiko,” tegasnya.
Darwisman juga mengimbau masyarakat agar selalu menjaga kerahasiaan data pribadi dari pihak yang tidak dikenal, selalu mengecek legalitas produk atau lembaga keuangan yang menawarkan layanan.
Ia menyebutkan, hingga Mei 2025, Satgas PASTI secara nasional telah menghentikan 12.721 entitas ilegal, terdiri dari 10.733 pinjaman online ilegal, 1.737 investasi ilegal, dan 251 lembaga gadai ilegal.
Total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dari 2017 hingga Triwulan I 2025 telah mencapai Rp142,13 triliun.
Baca Juga :Program Penghapusan Utang di Dekopinda, Bupati Ciamis: Itu Ada Upaya Unsur Penipuan
“Khusus di Jawa Barat, dari Januari hingga Mei 2025 telah tercatat 1.253 pengaduan masyarakat, mayoritas terkait investasi dan pinjaman online ilegal,” ungkapnya.
Lebih lanjut, saat ini Satgas PASTI OJK juga tengah menelusuri kasus penawaran penghapusan utang masyarakat oleh pihak yang mengklaim sebagai ‘Pemilik Sistem, Dana, dan Aset Global’ dari organisasi fiktif ‘Golden Eagle International UNDP’ atau “Rajawali Emas”.
Masyarakat diminta untuk selalu melindungi data pribadi seperti NIK, informasi kredit, dan informasi finansial lainnya agar tidak menjadi korban penipuan.
Masyarakat juga diimbau untuk memeriksa legalitas entitas keuangan, termasuk layanan pinjaman online.
“Hingga akhir April 2025, hanya terdapat 96 penyelenggara Fintech P2P Lending yang resmi terdaftar di OJK,” terang Darwisman.
Jika menemukan indikasi penipuan atau investasi ilegal, masyarakat dapat melaporkannya ke OJK melalui nomor WhatsApp 081 157 157 157
(Hendri/PasundanNews.com)



















































