Kantor Dekopinda Kabupaten Ciamis. Foto/Hendri.PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Program penghapusan utang debitur bank di Kantor Dekopinda (Dewan Koperasi Indonesia Daerah) Kabupaten Ciamis menuai polemik.

Masyarakat mempertanyakan kegiatan yang mengundang antusias warga dan dijanjikan akan ada penghapusan utang itu legal atau ilegal.

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (19/6) lalu di Kantor Dekopinda Ciamis itu mengundang antusias warga dan berharap utang mereka di bank akan dihapuskan.

Ketua Dekopinda Ciamis, H. Maman Hidayat menyampaikan penjelasan mengenai polemik  penghapusan utang yang belakangan ini sempat gegerkan warga.

H. Maman menyebut bahwa kegiatan tersebut bukan program dari Dekopinda, tetapi lokasi tempat pelaksanaannya di Dekopinda Kabupaten Ciamis.

“Kami tegaskan bahwa ini bukan program Dekopinda, tapi pas kemarin memang kebetulan lokasinya disini (Kantor Dekopinda Ciamis),” tegasnya.

Maman juga menuturkan, awalnya program ini ditujukan bukan kepada warga secara umum, melainkan bagi personel atau anggota Dekopinda.

“Pemberitahuan untuk sosialisasi ini hanya interen, bukan masyarakat umum, tapi mungkin informasi dari mulut ke mulut sehingga meluas ke masyarakat,” tuturnya.

Maman juga mengungkapkan, setelah pertemuan klarifikasi bersama OJK Tasikmalaya bahwa pihaknya OJK meminta agar kegiatan tersebut dihentikan terlebih dahulu.

“OJK dan juga Dinas meminta kegiatan ini dihentikan dulu. Nanti yang menjelaskan tentang program ini bagai mana dan seperti apa oleh Pak Asep,” ucapnya.

Baca Juga :Dapat Kabar Ada Penghapusan Utang ke Bank, Warga di Ciamis Padati Kantor Dekopinda

Ketua Bidang Koperasi Pemuda Dekopinda Ciamis, Asep menjelaskan tentang program penghapusan utang tersebut.

Ia menyebutkan bahwa program ini dari Golden Eagle Internasional UNDP, yaitu pihak sebagai pemiliki sistem, pemilik dana dan pemilik aset global.

“Ini secara personal guarantee, mewakili pemilik sistem, pemilik dana dan pemilik aset global, dikenal secara internasional Golden Eagle UNDP,” katanya.

Program ini kata Asep, bukan pelunasan utang, tetapi  penghapusan utang melalui pengambilalihan oleh pemiliki sistem, pemilik dana dan pemiliki global aset.

“Ini dilaksanakan sesuai hukum nasional dan internasional dengan landasan 24 dasar hukum dan Undang-undang,” tuturnya sambil menunjukan draf refrensi tentang program tersebut.

Asep menambahkan bahwa warga yang mendaftar menyerahkan sejumlah uang itu untuk keperluan administrasi saat pelaksanaan teknis pemberkasan.

“Bukan pungutan, itu untuk keperluan administrasi, kan harus menyiapkan kertas dan lain sebagainya, dan tidak diharuskan itu seikhlasnya,” ucapnya.

Baca Juga :Penyelenggara Penghapusan Utang di Dekopinda Dipanggil OJK, DKUKMP Ciamis Minta Praktek Dihentikan

Sementara itu, Ade Mumung, Aktivis Pemuda Ciamis menyayangkan adanya praktek yang diduga ilegal tersebut.

Mumung menegaskan kegiatan ini jelas tidak dibenarkan secara hukum. Apalagi diduga ada pungutan sejumlah uang dengan dijanjikan penghapusan utang di bank.

Menurutnya, sebelum praktek itu dilakukan harusnya pihak Dekopinda melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat dan lembaga yang berwenang lainnya.

Sehingga lembaga atau pihaknya lain yang menawarkan jasa penghapusan utang tersebut diketahui kejelasan dan kebenarannya secara menyeluruh.

“Dekopinda harusnya bisa memfilter izin kegiatan penggunaan gedung mereka yang memang belum jelas maksud dan tujuannya, patut di pertanyakan legalitas kegiatan tersebut apalagi sampai menghimpun dana dari masyarakat,” tandasnya.

(Hendri/PasundanNews.com)