Poto: Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) Ridwan Kamil yang juga Gubernur Jawa Barat (Jabar) saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/4/2021). (Foto: Yogi P/Biro Adpim Jabar)

Jakarta, Pasundannews,com – Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET). Sekaligus Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyampaikan aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT).

Aspirasi tersebut di sampaikan Kang Emil sapaan Ridwan Kamil. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/4/2021).

Kang Emil mengatakan, ada dua hal penting yang di sampaikannya dalam RDPU. Pertama, daerah-daerah penghasil migas melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat mengelola lahan milik Pertamina yang skalanya kecil.

Aspirasi kedua yakni pelibatan BUMD dalam pengembangan EBT dengan meminta izin pemerintah pusat supaya di berikan persetujuan mendirikan perusahaan energi listrik di daerah, yang meliputi operasi dan distribusi. Selain itu, ia mengusulkan insentif untuk daerah penghasil Energi Terbarukan.

“Dua hal itu menjadi usulan kita. Sebenarnya poin-poinnya lebih banyak kepada keadilan, kemudian poin Sumber Daya Manusia (SDM) agar daerah-daerah di berikan kesempatan,” ucapnya.

“Agar daerah-daerah di berikan kesempatan mengedukasi. Supaya tidak hanya menjadi penonton, tapi jadi manager, sehingga energi terasa dampaknya di daerah,” imbuhnya.

Menurut Kang Emil, aspirasi yang di sampaikan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah-daerah penghasil migas dan EBT.

ADPMET di bawah kepemimpinan Kang Emil juga berusaha menciptakan iklim migas yang lebih berkeadilan terutama bagi daerah- daerah kaya cadangan energi. Daerah penghasil harus mendapatkan haknya untuk dapat menyejahterakan rakyatnya.

Misi lain yang hendak di capai ADPMET saat ini adalah pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) agar daerah tidak jadi objek atau penonton di tengah kekayaan sumber energi yang di miliki.

“Jadi kesimpulannya sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jadi ujung dari keputusan yaitu daerah jangan jadi objek, tapi di ajak sebagai bagian dari proses ini,” ucapnya.

“Sebagai ketua ADPMET, saya sangat berharap tahun ini sukses UU EBT karena ujung-ujungnya sama, mau DPR, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yaitu untuk kepentingan rakyat,” tambahnya.

Artikulli paraprakSekda Jabar Minta Kab/Kota Prioritaskan Pemerintahan Terbuka
Artikulli tjetërWabup Yana Pantau Langsung Akselerasi Vaksinasi Tahap 2 untuk Pelayan Publik