Kegiatan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh BKPSDM Kabupaten Ciamis di Aula Kecamatan Banjarsari. Foto/Uus.PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWA.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis masih menangani sejumlah dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) sepanjang tahun 2026.

Salah satu persoalan yang mendapat perhatian serius adalah kasus perselingkuhan yang dinilai dapat berdampak terhadap profesionalisme dan kualitas pelayanan publik.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris BKPSDM Kabupaten Ciamis, Tini Lastiniwati, saat memberikan pembinaan dan sosialisasi disiplin ASN kepada pegawai di lingkungan Kecamatan Banjarsari, Selasa (28/7/2026), di Aula Kecamatan Banjarsari.

Dalam kesempatan itu, Tini mengingatkan seluruh ASN agar menjaga integritas, termasuk menghindari perilaku yang melanggar norma maupun ketentuan disiplin pegawai.

“Perselingkuhan menjadi salah satu persoalan yang kami soroti. Kami mengimbau seluruh ASN di Kabupaten Ciamis untuk menjauhi perbuatan tersebut karena dapat berdampak terhadap kinerja dan citra ASN,” ujarnya.

Baca Juga :Siswa SD asal Ciamis Wakili Jawa Barat ke FLS3N Nasional Usai Raih Juara Solo Vokal Tingkat Provinsi

Ia menjelaskan, setiap dugaan pelanggaran disiplin diproses sesuai prosedur yang berlaku dan tidak dapat diputuskan secara langsung. Penanganan diawali oleh atasan langsung di masing-masing instansi.

Jika persoalan tidak selesai pada tahap pembinaan, kasus akan diteruskan ke organisasi perangkat daerah terkait sebelum akhirnya ditangani BKPSDM.

Khusus bagi ASN di lingkungan pendidikan, lanjut Tini, proses penanganan dimulai dari kepala sekolah atau atasan langsung, kemudian dilanjutkan ke Dinas Pendidikan.

Setelah itu BKPSDM bersama Inspektorat dan Dinas Pendidikan membentuk tim pemeriksa untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran beserta jenis sanksi yang dijatuhkan.

“Dari hasil pemeriksaan tim tersebut akan diputuskan bentuk sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan,” jelasnya.

Tini juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 terdapat dua ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat setelah terbukti melanggar disiplin.

Kedua ASN tersebut terdiri atas seorang laki-laki dan seorang perempuan, namun identitas maupun instansi tempat mereka bertugas tidak dipublikasikan.

Baca Juga :Wisatawan Mancanegara Mulai Lirik Kampung Angklung Ciamis, Perajin Optimistis Pasar Global Kian Terbuka

“Sepanjang tahun 2025 ada dua ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin,” katanya.

Selain membahas disiplin ASN, BKPSDM turut memberikan penjelasan mengenai ketentuan izin poligami bagi ASN pria.

Menurut Tini, aturan tersebut dimungkinkan sepanjang memenuhi seluruh persyaratan administratif yang ditetapkan pemerintah, termasuk memperoleh persetujuan tertulis dari istri pertama.

“Proses pengajuan izin poligami cukup panjang karena harus memenuhi berbagai persyaratan, salah satunya adanya izin tertulis dari istri,” ungkapnya.

Melalui kegiatan pembinaan tersebut, BKPSDM berharap seluruh ASN di Kabupaten Ciamis semakin memahami pentingnya menaati aturan, menjaga etika, serta meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.

“Disiplin harus dimulai dari diri sendiri. Bekerjalah dengan ikhlas dan jaga kredibilitas sebagai aparatur sipil negara,” pungkas Tini.(Uus/PasundanNews.com)