BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Ciamis mempercepat upaya peningkatan daya saing usaha mikro dengan memberikan fasilitasi sertifikasi halal secara gratis.
Program hasil kolaborasi bersama Bank Indonesia (BI) dan Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Jawa Barat itu menyasar 500 pelaku UMKM pada tahap awal.
Pelaksanaan program berlangsung di Gedung Islamic Center Ciamis, Jumat (31/7/2026), sebagai tindak lanjut komitmen Bupati Ciamis dalam memperluas akses sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki legalitas produknya.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Ciamis, H. Dadan Wiadi, menjelaskan bahwa sertifikasi halal kini menjadi kebutuhan penting bagi pelaku usaha, bukan lagi sekadar nilai tambah.
Kebijakan pemerintah yang mewajibkan sertifikasi halal untuk kategori produk tertentu membuat UMKM perlu segera melengkapinya.
“Program ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati setelah berkoordinasi dengan BPJPH Jawa Barat. Bersama BI dan BPJPH, kami memberikan layanan sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro yang belum memiliki sertifikat halal,” ujar Dadan.
Pada tahap pertama, sasaran program difokuskan untuk pelaku usaha di wilayah Eks Kewedanaan Ciamis yang meliputi Kecamatan Ciamis, Cikoneng, serta sejumlah kecamatan sekitarnya.
Sebanyak 500 UMKM ditargetkan mengikuti proses sertifikasi, dengan harapan cakupan program dapat diperluas hingga sekitar 1.500 pelaku usaha di seluruh Kabupaten Ciamis.
“Kami berharap nantinya total penerima manfaat bisa mencapai sekitar 1.500 UMKM. Karena itu kami mengajak seluruh pelaku usaha memanfaatkan kesempatan ini karena seluruh proses difasilitasi secara gratis,” katanya.
Baca Juga :Pemkab Ciamis Siapkan Aplikasi GIS untuk Lindungi Lahan Pertanian dan Optimalkan Aset Daerah
Pemkab Ciamis Dorong Pelaku UMKM Miliki Legalitas Usaha
Menurut Dadan, masih banyak pelaku usaha mikro yang belum mengurus sertifikat halal karena menganggap biaya pengurusannya cukup mahal.
Melalui program ini, pemerintah berupaya menghilangkan hambatan tersebut agar pelaku usaha tidak lagi menunda pengurusan legalitas produknya.
Ia menegaskan seluruh usaha yang masuk kategori mikro berkesempatan mengikuti program tersebut, mulai dari pedagang gorengan, penjual sate, warung makan hingga industri rumahan.
Seluruh peserta juga akan mendapatkan pendampingan dari fasilitator halal sejak proses pengajuan hingga sertifikat diterbitkan.
Selain itu, DKUKMPP berencana menerapkan pola layanan jemput bola ke wilayah kewedanaan lainnya setelah tahap pertama selesai. Langkah tersebut dilakukan agar pelaku UMKM tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk mengurus sertifikasi.
“Kami yang akan mendatangi para pelaku usaha. Jangan sampai mereka terbebani ongkos transportasi hanya untuk mengurus sertifikasi halal,” tambahnya.
Perwakilan BPJPH Provinsi Jawa Barat, Imam Mutawakkil, mengapresiasi inisiatif Pemerintah Kabupaten Ciamis yang dinilai aktif membantu UMKM memperoleh sertifikat halal.
Menurutnya, potensi industri halal di Jawa Barat sangat besar mengingat mayoritas penduduk merupakan umat Islam.
Baca Juga :Hotel Singacala Resmi Diluncurkan, Pemkab Ciamis Optimalkan Aset Daerah untuk Dongkrak PAD
“Sertifikat halal akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM. Dampaknya bukan hanya menaikkan omzet, tetapi juga mendorong pelaku usaha naik kelas dan mampu memenuhi kebutuhan pasar halal yang terus berkembang,” ujar Imam.
Ia menambahkan, keberadaan sertifikat halal menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya saing produk lokal di tengah persaingan usaha yang semakin kompetitif.
Program tersebut mendapat sambutan positif dari para pelaku usaha.
Salah satunya Ade Jaelani, warga Desa Kertasari, Kecamatan Ciamis, yang datang bersama sekitar 20 pedagang kecil untuk mengikuti proses sertifikasi halal.
Menurut Ade, fasilitas gratis yang diberikan pemerintah sangat membantu pelaku usaha kecil yang selama ini terkendala biaya. Ia menilai kepemilikan sertifikat halal dan Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi modal penting agar produk UMKM mampu bersaing di pasar yang semakin terbuka.
“Kalau belum memiliki sertifikat halal atau NIB, tentu akan tertinggal. Legalitas usaha menjadi salah satu syarat agar produk kita lebih dipercaya dan mampu bersaing,” tuturnya.
Melalui program tersebut, Pemkab Ciamis berharap semakin banyak UMKM memiliki legalitas usaha yang lengkap sehingga mampu memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperkuat posisi produk lokal di tingkat regional maupun nasional.(Pepi Irawan/PasundanNews.com)



















































