BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Rencana pemasangan gerbang (gate) parkir elektronik di kawasan Taman Lokasana, Kabupaten Ciamis, menuai tanggapan dari para pedagang kaki lima (PKL).
Kebijakan tersebut dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi di lapangan dan dinilai kurang disosialisasikan secara maksimal.
Polemik ini mencuat dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis bersama instansi terkait dan perwakilan pedagang di kawasan Lokasana, Senin (05/01/2026).
Perwakilan pedagang Taman Lokasana, Apih Sambas, menegaskan bahwa para pedagang pada prinsipnya tidak menolak kebijakan pemerintah.
Namun, ia menilai proses sosialisasi pemasangan gate parkir dilakukan terlalu mendadak.
“Bagi kami pedagang PKL, kebijakan ini sebetulnya belum pas. Sosialisasinya terasa terburu-buru. Idealnya satu hingga dua bulan sebelumnya sudah diinformasikan, supaya pengunjung juga siap dan memahami sistem baru,” ujarnya.
Selain persoalan waktu, Apih juga menyinggung perlunya keterbukaan terkait pengelolaan pendapatan parkir.
Ia berharap jika memang terdapat dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka dilakukan audit secara transparan oleh pihak berwenang.
“Jangan sampai isu kebocoran ini justru menjadi beban bagi masyarakat dan pedagang. Kami berharap ada masa transisi agar aktivitas ekonomi di Lokasana tetap berjalan,” tambahnya.
Dishub Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis, Uga Yugaswara, menjelaskan bahwa pemasangan gate parkir bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dari sisi keamanan, kenyamanan, dan transparansi pengelolaan parkir.
Baca Juga :Ciamis Raih Anugrah Makuta Binokasih Jabar 2025, Targetkan Zero Waste dan Zero Emission Tahun 2050
Uga juga menepis kekhawatiran pedagang terkait kemungkinan kenaikan tarif parkir. Ia menegaskan bahwa sistem baru tidak akan menerapkan tarif progresif.
“Kami tidak memberlakukan tarif progresif dan tidak mengubah ketentuan tarif yang berlaku saat ini. Penambahan hanya berupa fasilitas gate parkir. Bahkan, kendaraan yang masuk kurang dari lima menit tidak akan dikenakan biaya,” jelasnya.
Terkait tudingan kebocoran setoran parkir, Uga menyebut hal tersebut masih bersifat asumsi. Namun demikian, ia membuka ruang bagi mekanisme pemeriksaan resmi jika diperlukan.
“Jika memang ada dugaan kebocoran, ada jalurnya melalui Inspektorat. Kita tidak bisa langsung menyimpulkan tanpa penelusuran. Sosialisasi ini justru untuk mendengar masukan dari seluruh pemangku kepentingan demi kepentingan bersama,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah opsi solusi turut dibahas, di antaranya penyempurnaan sistem pendataan kendaraan, pemasangan kamera pengawas (CCTV), serta pemberian masa evaluasi selama satu hingga dua bulan sebelum sistem diterapkan secara penuh.
Uga menegaskan seluruh masukan dari pedagang akan dicatat sebagai bahan evaluasi ke depan.
“Kami mencatat semua saran sebagai bahan perbaikan. Prinsipnya, kebijakan ini diambil untuk kepentingan masyarakat luas dengan mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” tandasnya. (Pepi Irawan/PasundanNews.com)




















































