Satpol PP Kota Bandung Tindak 47 Pelanggar PPKM Darurat
Rawan Terjadi Kerumunan, Satgas Covid-19 Gelar Operasi Prokes di Bandung Raya (Foto: Satpol PP Jabar)

Bandung, Pasundannews – Satgas Covid-19 Provinsi Jawa Barat bakal menggencarkan operasi yustisi di kawasan Bandung Raya. Operasi bersama TNI-Polri, satgas kabupaten/kota menyusul status siaga 1 Bandung Raya.

Operasi yustisi ini bernama Operasi Senyum yang bertujuan sosialisasi serta bimbingan masyarakat penerapan protokol kesehatan penangkalan Covid-19, yaitu 5M.

Zona operasi mencakup 4 daerah aglomerasi Bandung Raya ialah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Kota Cimahi. 2 wilayah masuk zona merah ialah Kabupaten Bandung serta Kota Bandung.

Petugas gabungan satpol PP, Brimob Polda Jabar, Denpom Tentara Nasional Indonesia(TNI), serta satgas kecamatan bakal menyasar titik- titik rawan semacam perbatasan kota serta spot keramaian lain yang berpotensi terdapat transmisi virus.

Operasi sendiri telah mereka mulai semenjak Jumat( 25/ 6/ 2021) serta bakal berlangsung sampai Ahad (27/6/2021) di bawah koordinasi Divisi Komunikasi Publik Perubahan Perilaku serta Penegakan Aturan (KP4A).

Menurut, Kepala Satpol PP Jabar Ade Afriandi, total sebanyak 190 personel gabungan bakal bekerja di 4 daerah secara serentak. Sebanyak 70 personel di antara lain ialah petugas gabungan tingkat Jabar, termasuk Brimob serta Denpom Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Kami telah mulai dengan sosialisasi ataupun operasi Senyum di titik-titik rawan kerumunan, paling utama di perbatasan daerah. Nah, mulai hari ini serta besok, operasi yustisi dengan sanksi tegas mulai berlaku,” kata Ade, di lansir dari bandungnews.com, Senin (28/6/2021).

Afriandi mengatakan operasi senyum ialah operasi untuk mendorong warga patuh protokol kesehatan. Titik operasi antara lain di irisan daerah kota serta kabupaten, seperti Melong, Cijerah, Margaasih, Gempol, Lembang, serta Cimenyan.

Sosialisasi pula di lakukan di kawasan publik serta rumah sakit, seperti di Gasibu, Monumen Juang, GOR Saparua, serta lainnya. Rumah sakit pula menjadi atensi karna kerap terjadi kerumunan keluarga pasien yang lagi menjenguk ataupun mengantar.

Walaupun bernama Operasi Senyum, tetapi petugas Satgas Covid-19 tetap bakal memberlakukan sanksi baik berbentuk denda uang ataupun kurungan untuk pelanggar prokes sesuai undang-undang berlaku.

*Angga*

Artikulli paraprakWafatnya Sejumlah Tokoh Bandung, Begini Respon Mang Oded
Artikulli tjetërJenazah Pasien Covid-19 Antre di RSUD Bayu Asih Purwakarta, Usai Petugas Terpapar Corona