foto: Nurisman

PASUNDANNEWS .COM, BANDUNG, – Bertempat di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (BAWASLU RI), Rahmat Bagja, menyampaikan capaian Bawaslu melalui kinerja pengawasan dan pencegahan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2019 dan Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Tahun 2020 Gelombang II (5/11/2019). Juga pada akhir tahun ini, bulan Desember 2019 Bawaslu akan menyampaikan capaian Bawaslu selama ini dalam pertemuan penyelenggara pemilu tingkat ASEAN (KPU tingkat ASEAN).

Pria Lulusan S2 Utrecht University ini menjelaskan bahwa dalam rangka persiapan penyelesaian sengketa pemilu pada tahun 2020 mendatang, program utama Bawaslu yaitu, menjadi Peradilan Pemilu. Dalam Mewujudkan rencana tersebut dibutuhkan jajaran Bawaslu dari berbagai bidang keahlian, tidak hanya dari bidang hukum saja.

“Persiapan, kerja sama dan komitmen kita mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi. Bisa dimulai pelatihan sertifikasi mediator untuk segera dilakukan karena semua Bawaslu di setiap tingkatan adalah calon calon hakim peradilan pemilu,” ujar Pria lulusan S1 Hukum UI ini.

selanjutnya, Rahmat Bagja menyampaikan bahwa pada bulan depan, tepatnya tanggal 4 Desember 2019 akan ada pertemuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat ASEAN, dan salahsatu pembahasan yang diangkat ialah apakah peran Bawaslu masih dibutuhkan dalam proses penyelenggaraan Pemilu kedepan.

“Kita akan sampaikan kepada teman-teman di ASEAN bahwa Bawaslu memiliki peran penting dan strategis dalam menegakkan keadilan pemilu. Bagaimana prestasi Bawaslu dalam penyelesaian sengketa dan temuan laporan pelanggaran (TLP) dalam pemilu 2019 yang lalu, kita akan jelaskan secara gamblang,” ungkapnya.

Bagja menjelaskan bahwa dalam perjalanannya peran Bawaslu sangat penting dan strategis dalam penyelenggaraan pemilu, apalagi jika terjadi perubahan pada Undang-Undang no 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dimungkinkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dapat diselesaikan di Bawaslu, tidak lagi di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dalam rapat dengar pendapat (RDP) kemarin dengan Komisi II DPR, kami menyampaikan agar UU Nomor 10 tahun 2016 segera direvisi,” tutup Bagja.

Artikulli paraprakMemasuki Musim Hujan, Desa Batulawang dan Ciloto Siaga Bencana
Artikulli tjetërTerpilih Jadi Kades, Yuyun Siap Jadikan Peundeuy Sebagai Desa Juara