Kuasa hukum Sherly Ingga Setiawati, Edis Gunawan (kiri) saat press conference dengan awak media. Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Sherly Ingga Setiawati kini resmi memasuki tahap penanganan di Polres Banjar.

Kuasa hukum Sherly, Edis Gunawan, menyatakan pihaknya telah menerima bukti penerimaan laporan dan menyerahkan sepenuhnya proses selanjutnya kepada penyidik.

Edis menjelaskan, perkara yang dilaporkan merupakan delik aduan, sehingga proses hukum baru dapat berjalan setelah adanya pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.

Menurutnya, laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh kepolisian.

“Kami sudah menerima surat tanda penerimaan laporan. Pasal yang dilaporkan juga telah dicantumkan dalam berita acara pemeriksaan pelapor,” kata Edis, Jumat (24/7/2026).

Ia mengungkapkan, saat menyampaikan laporan, pihaknya turut menyerahkan sejumlah dokumen dan alat bukti sebagai pendukung.

Namun demikian, penilaian mengenai kecukupan maupun kekuatan bukti sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dalam proses penyelidikan.

Pihaknya, lanjut Edis, menghormati seluruh mekanisme hukum yang sedang berjalan dan berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :DPMD Kota Banjar Pastikan Hak Purna Tugas BPD Tetap Dibayarkan, Tinggal Tunggu Permendagri Terbit

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menilai apakah laporan ini memenuhi unsur tindak pidana atau tidak,” ujarnya.

Edis juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Banjar atas pelayanan yang diberikan saat menerima laporan dari kliennya.

Ia berharap tahapan penanganan perkara dapat berlangsung sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Mengenai kemungkinan penyelesaian melalui jalur damai, Edis menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menempuh langkah tersebut.

Menurutnya, fokus utama saat ini adalah memberikan ruang kepada penyidik untuk melakukan proses klarifikasi dan pembuktian.

“Belum ada upaya damai yang kami lakukan. Kami ingin memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja terlebih dahulu sesuai kewenangannya,” tegasnya.

Ia menambahkan, laporan tersebut mengarah kepada seorang terlapor berinisial IW.

Meski demikian, status hukum pihak yang dilaporkan masih akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan kepolisian.

Saat ini perkara masih berada pada tahap penyelidikan di Polres Banjar.

Seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut masih memerlukan proses pembuktian sebelum dapat ditarik kesimpulan atau ditetapkan adanya unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

(Herdi/PasundanNews.com)