PASUNDANNEWS, CIANJUR – Wilayah Kabupaten Cianjur akan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara parsial di 18 kecamatan mulai Rabu (6/5/2020). Ada 16 kecamatan berada di wilayah Utara dan 2 di wilayah Selatan.

Plt Bupati Cianjur Herman Suherman menjelaskan, ada lima kriteria kecamatan yang dilaksanakan PSBB Parsial. Lima kriteria tersebut diantaranya paling banyak Orang Dalam Pemantauan (ODP), kecamatan yang ada kasus positif Covid-19, padat penduduk, berbatasan dengan kabupaten yang zona merah, hingga paling banyak pemudiknya.

“PSBB Parsial 18 Kecamatan di Cianjur untuk memutus mata rantai penyebaran virus Korona (Covid-19). Pelaksanaannya sesuai anjuran Gubernur Jawa Barat, insyaAllah akan dilaksanakan pada hari Rabu (6/5/2020) selama 14 hari,” jelasnya Jumat (1/5/2020) malam.

Direncanakan sebanyak 16 kecamatan berada di wilayah Utara yakni, Kecamatan Cipanas, Cianjur, Karangtengah, Pacet, Ciranjang, Cilaku, Cugenang, Haurwangi, Sukaresmi, Cikalongkulon, Sukaluyu, Warungkondang, Gekbrong, Cibeber, Bojongpicung dan Mande. Sedangkan dua kecamatan lainnya berada di wilayah Cianjur Selatan, yakni Cidaun dan Agrabinta.

Menurutnya walaupun surat persetujuan dari Menteri Kesehatan belum turun, Herman mengatakan mulai Sabtu (2/5/2020) akan dilakukan sosialisasi sampai dengan Selasa (5/5/2020).

“Mekanismenya (PSBB) sama persis dengan Bandung raya dan Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi),” katanya.

Herman menambahkan pihaknya sudah melakukan berbagai langkah-langkah seperti PSBB. Diantaranya, penyekatan di wilayah perbatasan, penyemprotan disinfektan, penyaluran sembako dan penyekatan jalan protokol.

“Grafiknya (Covid-19) Cianjur sangat tipis dibandingkan daerah lain, karena kita sudah melakukan berbagai langkah-langkah sejak awal. Intinya ini merupakan PSBB Provinsi. Kami hanya melaksanakan tugas dari provinsi, dan menunggu Pergub (Peraturan Gubernur),” tandasnya. (Pasundannews / fhn)

Artikulli paraprakMulai 6 Mei 2020, Pemkab Ciamis Berlakukan PSBB
Artikulli tjetërTerdampak Covid-19, Pembudidaya Ikan Minta Pemkab Tasik Serius Perhatikan Pelaku Usaha Kecil