PASUNDANNEWS.COM, CIAMIS – Mulai hari Rabu, tanggal 6 Mei 2020, Pemerintah Kabupaten Ciamis akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu di sepakati dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Jum’at (1/5/2020), di Aula Setda Kabupaten Ciamis.

“Setelah dilakukan musyawarah bersama Forkopimda dan organisasi pemerintah daerah, untuk PSBB akan di berlakukan mulai tanggal 6 Mei 2020, dan akan diterapkan secara menyeluruh di setiap kecamatan” kata Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya.

Menurut Herdiat, salah satu pertimbangan di berlakukannya PSBB lantaran tingginya migrasi yang masuk ke Ciamis di masa pandemi virus Corona.

“Saat ini angka migrasi yang masuk ciamis sebanyak 35.399 orang tersebar disetiap kecamatan wilayah ciamis, maka kami siap untuk menerapkan PSBB” kata Herdiat.

Mengenai teknis penerapan PSBB lanjut Herdiat, pihaknya akan mengatur lebih lanjut melalui peraturan Bupati yang kemudian akan dilaksanakan di setiap kecamatan.

“Teknisnya nanti akan diatur melalui peraturan Bupati setelah pengajuan PSBB ini disetujui oleh kementerian kesehatan” ujarnya.

Herdiat menjelaskan, meski PSBB Ciamis berlaku secara menyeluruh, namun ada beberapa kecamatan yang perlu mendapat perhatian khusus dalam penerapannya, seperti Kecamatan Panumbangan, Banjarsari, Cipaku dan Panjalu.

“Di beberapa kecamatan dengan jumlah migrasi besar perlu ada perhatian khusus. Untuk anggaran yang sudah ada untuk penanganan Covid-19 agar segera direalisasikan melalui SKPD masing-masing. Kalau harus melalui tahapan lelang harus diikuti mekanisme aturan yang berlaku,” tukasnya. (Hen/Pasundannews.com)

Artikulli paraprakHari Buruh, BEM Unsil Serahkan Draft Hasil Kajian Terkait Omnibus Law ke DPRD Kota Tasikmalaya
Artikulli tjetërRabu, 18 Kecamatan di Cianjur Diberlakukan PSBB