PASUNDAN NEWS – Polsek Bantarujeg Polres Majalengka memberikan reward kepada pengendara sepeda motor yang taat aturan lalu lintas, Kamis (16/02/23) pagi.

Kegiatan tersebut sebagai wujud menerapkan “Interaksi Polisi dan Masyarakat di Jalan atau Area Publik” sebagai salah satu Program Quick Wins Presisi.

Kapolsek Bantarujeg Iptu Yayan Sopiana, S.A.P, M.A.P beserta jajarannya terus menyadarkan masyarakat sebagai pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu-lintas.

“Termasuk memberikan teguran simpatik kepada masyarakat yang biasanya di dominasi remaja yang menggunakan knalpot bising karena sangat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Lanjut Yayan, pengendara membawa kelengkapan dokumen seperti STNK, SIM C, kelengkapan teknis kendaraan seperti TNKB, kAca spion, tidak menggunakan knalpot bising termasuk menggunakan helm diberikan Reward menarik berupa bingkisan.

“Reward berupa bingkisan ini diberikan Polsek Bantarujeg sebagai wujud penghargaan atau apresiasi kepada masyarakat yang senantiasa berkontribusi ikut serta dalam memelihara Kamtibmas dan menunjukkan sebagai warga yang sadar hukum, disiplin berlalu lintas dan mematuhi aturan yang ada,” imbuh Kapolsek Bantarujeg.

Yayan menyebutkan bahwa pihaknya menerapkan metode preemtif, edukatif dan humanis.

Ia berharap kegiatam tersebut bisa meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat wilayah hukum Polsek Bantarujeg Polres Majalengka.

“Menghimbau pengendara yang biasanya didominasi remaja melalui penertiban knalpot bising agar tidak terlibat geng motor, balapan liar dan kenakalan remaja lainnya,” tandasnya.

Artikulli paraprakFSPP Ciamis Gelar Pelantikan dan Musker ke-1 tahun 2023
Artikulli tjetërTingkatkan Sumber Daya Aparatur, Pemkab Ciamis Gelar Ujian Dinas dan Penyesuaian Kenaikan Pangkat PNS