Konferensi pers Polres Pangandaran. Foto/Saefulloh.PasundanNews.com

PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Kedua pelaku masing-masing berinisial AS (57) dan A (26). Kasus pertama melibatkan tersangka AS yang melakukan pencurian sepeda motor pada 7 Januari 2026 di Desa Sukamaju, Kecamatan Mangunjaya.

Pelaku mencuri satu unit sepeda motor Yamaha RX King yang terparkir dengan kondisi kunci masih menempel di kontak.

Memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan, AS dengan mudah membawa kabur sepeda motor tersebut. Korban yang menyadari kendaraannya hilang segera melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan lanjutan, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada AS.

Baca Juga :Mahasiswa KKN Unsil Bangkitkan Wisata Grigis Kedungwuluh, Destinasi Alam Kembali Hidup

Keberadaan pelaku diketahui berada di wilayah Antapani, Kota Bandung. Tim Satreskrim Polres Pangandaran kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AS pada 9 Januari 2026.

Sementara itu, kasus kedua dilakukan oleh tersangka A pada November 2025 lalu di Desa Masawah, Kecamatan Cimerak. Dalam aksinya, pelaku mencuri dua unit sepeda motor Honda Beat.

Kapolres Pangandaran, AKBP Ikrar Potawari, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, kendaraan hasil curian tersebut dibawa ke wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

“Diketahui bahwa sepeda motor hasil curian tersebut dilarikan ke Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Kapolres.

Baca Juga :Kapolres Pangandaran Serap Aspirasi Pelaku Wisata lewat Jumat Curhat

Untuk mengungkap kasus tersebut, Polres Pangandaran berkoordinasi dengan Polres Tasikmalaya Kota. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa kendaraan curian ditampung oleh seorang pria berinisial WH di wilayah Cipatujah.

Dari keterangan WH, petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka A di tempat persembunyiannya di wilayah Cikatomas pada 8 Januari 2026.

Tersangka A kemudian dibawa dan ditahan di Polres Pangandaran, sementara tersangka WH diamankan oleh Polres Tasikmalaya Kota sebagai hasil kerja sama antar kepolisian.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Kapolres. (Saefullah/PasundanNews.com)