BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Keluhan masyarakat terkait maraknya pungutan liar dan praktik parkir tidak resmi di sejumlah titik strategis Kota Banjar kembali mengemuka. Kondisi ini dinilai meresahkan karena tidak hanya membebani warga, tetapi juga berdampak pada ketertiban dan kenyamanan ruang publik.
Menanggapi persoalan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar memberikan penegasan kepada masyarakat mengenai perbedaan juru parkir resmi dan ilegal. Langkah ini dinilai penting sebagai upaya perlindungan masyarakat sekaligus pencegahan praktik pemalakan yang kerap terjadi di lokasi ramai.
Kepala Dishub Kota Banjar, Asep Sutarno SH MSi, melalui Kepala Bidang Prasarana dan Keselamatan, Dilian Novita AS, SPd MM, menjelaskan bahwa juru parkir resmi berada di bawah koordinasi langsung Dishub dan dibekali identitas yang jelas. Petugas resmi wajib mengenakan seragam khusus berwarna biru lengkap dengan nama dan nomor identitas.
“Masyarakat harus jeli. Petugas kami yang resmi selalu berpakaian seragam lengkap dan membawa identitas. Mereka juga tidak akan bekerja di luar lokasi yang telah ditetapkan,” ujar Dilian kepada PasundanNews.com, Senin (12/1/2026).
Baca Juga ::Alea Atha Maisan Mokodompit Sabet Dua Emas dan Dua Perak di Piala Pangdam III Siliwangi 2026
Ia menambahkan, juru parkir resmi hanya ditempatkan di lokasi yang telah ditentukan pemerintah daerah, seperti taman kota, kawasan pasar modern, dan fasilitas pelayanan publik. Sebaliknya, parkir ilegal kerap muncul di sembarang tempat, bahkan di area yang mengganggu pejalan kaki dan arus lalu lintas.
Perbedaan lain yang mudah dikenali adalah sistem pembayaran. Juru parkir resmi menerapkan tarif sesuai Peraturan Daerah (Perda) dan selalu memberikan karcis resmi kepada pengguna jasa parkir.
Sementara itu, juru parkir ilegal umumnya mematok tarif tidak wajar dan tidak disertai tanda terima, bahkan tak jarang disertai unsur pemaksaan.
Menurut Dishub, praktik parkir liar bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan resiko keamanan kendaraan serta memicu kemacetan akibat penempatan parkir yang tidak sesuai aturan. Dishub mengakui pengawasan di lapangan masih menjadi tantangan karena keterbatasan jumlah personel.
Oleh karena itu, Dishub Kota Banjar mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menekan praktik parkir ilegal. Warga diimbau tidak ragu menolak membayar parkir jika petugas tidak menunjukkan identitas resmi, serta melaporkan pungutan liar melalui kanal pengaduan yang tersedia.
“Partisipasi masyarakat sangat krusial. Dengan hanya mau membayar kepada petugas berseragam dan berkarcis resmi, praktik parkir liar secara perlahan bisa kita kikis. Ini untuk ketertiban dan kenyamanan kita bersama,” pungkas Dilian.
(Hermanto/PasundanNews.com)




















































