PASUNDAN NEWS – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bandung mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 mengenai Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial tidak sekadar menjadi aturan administratif.
Raperda tersebut diharapkan benar-benar menghadirkan kebijakan yang berdampak nyata bagi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, penyandang disabilitas, dan warga yang mengalami masalah sosial.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bandung, Ahmad Rahmat Purmana9, menegaskan pentingnya perda ini diarahkan agar lebih efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.
“Raperda ini jangan hanya bagus di atas kertas, tapi juga harus terasa manfaatnya bagi masyarakat,” ujarnya.
Ahmad Rahmat menambahkan, kejelasan ruang lingkup dan jenis permasalahan sosial perlu diperhatikan dalam pembahasan Raperda ini. Selain perlindungan dan jaminan sosial, aturan baru juga harus memperkuat pemberdayaan masyarakat serta mendorong partisipasi publik dalam penyelesaian masalah kesejahteraan sosial.
Menurutnya, Raperda ini perlu disusun secara selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta disertai mekanisme pengawasan dan evaluasi yang jelas agar pelaksanaannya dapat diukur dan diawasi.
“Kebijakan sosial harus bisa diukur dan diawasi pelaksanaannya. Dengan begitu, setiap program benar-benar tepat sasaran dan berkelanjutan,” tambahnya.
Raperda ini kini siap dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung, yang telah diumumkan dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD pada Kamis (9/10). Pembentukan Pansus dilakukan berdasarkan hasil pemilihan pimpinan dan anggota yang dilakukan secara internal oleh masing-masing fraksi.
Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, menjelaskan bahwa revisi Perda Kesejahteraan Sosial ini diperlukan agar selaras dengan perkembangan regulasi di tingkat nasional.
“Ada sejumlah substansi yang perlu disesuaikan, terutama terkait pengaturan lembaga kesejahteraan sosial yang membutuhkan pembaruan aturan,” ujarnya.
Berikut susunan Pansus 12 yang akan membahas Raperda ini:
Ketua: H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H.
Wakil Ketua: H. Soni Daniswara, S.E.
Anggota:
Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T.
Deni Nursani, S.Pd.I.
Angelica Justicia Majid
Ir. H. Kurnia Solihat
Dr. H. Juniarso Ridwan
H. Sutaya, S.H., M.H.
H. Isa Subagdja
Asep Sudrajat, S.A.P.
Aswan Asep Wawan
Christian Julianto Budiman




















































