PASUNDAN NEWS – Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 dan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang berlangsung di Hotel Golden Flower, Bandung, pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Turut hadir Kepala Satpol PP Kota Bandung, H. Bambang Sukardi, beserta jajaran struktural, serta para pelaku usaha di Kota Bandung. Dalam paparannya, Radea Respati menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dan dunia usaha dalam penerapan Perda tersebut.
“Penegakan Perda bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau aparat penegak hukum. Semua elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha, memiliki peran penting untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama,” ujarnya.
Radea menjelaskan bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2019 menjadi dasar pengaturan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, sementara Perda Nomor 10 Tahun 2024 merupakan penyempurnaan yang disesuaikan dengan kebutuhan serta dinamika sosial di Kota Bandung.
“Perda terbaru memberikan ruang yang lebih kuat bagi pengawasan, penegakan, dan pembinaan masyarakat secara persuasif. Harapannya, penertiban dapat dilakukan dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan edukatif,” katanya.
Menurut Radea, sosialisasi ini digelar untuk memperkuat pemahaman dan sinergi antara pemerintah, aparat, serta masyarakat dalam mewujudkan Kota Bandung yang tertib, aman, dan nyaman.
Kegiatan tersebut juga menjadi wadah dialog antara pemerintah dan masyarakat, di mana peserta dapat menyampaikan masukan terkait penerapan Perda di lapangan. Suasana interaktif membuat kegiatan berlangsung produktif dan edukatif.
Menutup kegiatan, Radea Respati mengajak seluruh peserta menjadikan sosialisasi ini sebagai langkah nyata dalam membangun kesadaran kolektif.
“Ketertiban dan ketenteraman masyarakat adalah pondasi utama bagi kota yang maju dan beradab. Mari bersama-sama kita wujudkan Bandung yang tertib, bersih, dan nyaman untuk semua,” pungkasnya.




















































