Oded M Danial Walikota Bandung saat menyampaikan sambutan di pendopo Kota Bandung (Poto: Bandungnews)

BANDUNG, PASUNDAN NEWS – Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial menyatakan ibadah Shalat Idulfitri dapat di lakukan masyarakat Kota Bandung.

Namun panitia harus menyelenggarakan simulasi dan lokasinya harus di ketahui Satgas Penanganan Covid-19.

Hal itu di lakukan agar pelaksanaan Shalat Idulfitri lebih tertib dan terawasi. Sehingga akan lebih menjaga protokol kesehatan.

“Jadi kita akan memberikan sosialisasi edukasi kepada masyarakat. Dari sekarang Idulfitri sudah mulai sosialisasi. Karena Kota Bandung termasuk wilayah yang di perbolehkan melaksanakan Salat Idulfitri dari kebijakan pusat,”. Katanya usai Rapat Terbatas dengan Forkopimda di Pendopo Kota Bandung, Jumat (23/4).

Menurut Oded, Satgas punya kewajiban untuk terus mensosialisasikannya kepada masyarakat. Dalam pelaksanaannya kepanitiaan juga di perlukan yang di akhiri dengan simulasi terkait Salat Idulfitri.

“Shalat Idulfitri di perbolehkan tapi dengan catatan protokol kesehatannya ketat. Bahkan setiap tempat pelaksanaan itu harus ada kepanitian dan membuat simulasi, dan mereka harus terdaftar di Satgas Kelurahan,” katanya.

“Supaya ini betul-betul bisa terkendali oleh kita, di awasi juga oleh aparat kewilayahan di masing masing wilayah,” lanjutnya.

“Untuk pengawasan aktivitas ziarah di tempat pemakaman, dari sekarang saya minta Pak Ema (Ketua Satgas Penanganan Covid-19) agar di sosialisasikan juga. Dengan upaya seperti ini mudah-mudahan kita bisa menghadirkan yang terbaik,” ucap Oded di lansir dari Bandungnews.id.

Surat Edaran Wali Kota tidak bertentangan dengan Surat Edaran nomor 4 dari Kemenag RI

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Bandung, Tedi Ahmad Junaedi mengatakan, Surat Edaran Wali Kota Bandung sebelumnya terkait Ibadah pada kegiatan Ramadan tidak bertentangan dengan Surat Edaran nomor 4 dari Kemenag RI.

“Karena memang yang tidak boleh itu zona oranya dan zona merah, sementara kalau Kota Bandung yang zonasi RT hijau 93,37 persen. Artinya pelaksanaan Idulfitri boleh dengan standar protokol kesehatan yang ketat,” katanya.

“Kemudian untuk ziarah kubur, saya usulkan di situ ada petugas. Karena rata-rata pemakaman di Kota Bandung sudah tertata rapih, dibenteng atau dipagar, jadi bisa diatur berapa menit waktu berziarah agar tidak terjadi penumpukan orang,” lanjutnya.

Sedangkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, KH Miftah Faridl mendukung kebijakan pemerintah agar bisa dipahami masyarakat dan selama itu tidak bertentangan dengan agama.

“Setahun ini kami konsentrasi untuk memberikan masukan, agar memahami dengan dialog, diskusi, selebaran, dan melalui media sosial,” katanya.

“Bahkan untuk khutbah kita siapkan teksnya. Kita menghargai disiplin kesehatan melaksanakan ajaran agama itu perintah Allah. Karena agama melarang umat Islam menyebarkan dan berusaha untuk tidak terkena sebaran penyakit,” ucapnya.

(Cs)

Artikulli paraprakPansus I DPRD Jabar Minta Matangkan Penyerapan Anggaran PEN
Artikulli tjetërRamadhan Bulan Melatih Kesabaran dan Kejujuran