BERITA BANJAR, PASUMDANNEWS.COM – Pemerintah Kecamatan Langensari, Kota Banjar menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Kecamatan Langensari yang dirangkaikan dengan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan (Forkopimcam), Rabu (5/8/2026).
Kegiatan yang digelar di Aula Jagjag Waringkas tersebut menjadi wadah untuk menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan sekaligus memperkuat komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik.
Forum tersebut dihadiri unsur Forkopimcam, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjar, Bagian Organisasi Setda Kota Banjar, direktur rumah sakit, kepala puskesmas, kepala KUA, lurah, kepala desa, pendamping desa, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, pelaku UMKM, hingga perwakilan media massa.
Setelah pelaksanaan FKP, kegiatan dilanjutkan dengan rapat akhir persiapan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kecamatan Langensari.
Kegiatan FKP ini merupakan upaya dalam meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat. Penyusunan dan penetapan standar pelayanan mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, serta Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan.
Baca Juga :Diduga Dipicu Kebocoran Gas, Tiga Rumah di Cimenyan Banjar Hangus Terbakar
Melalui forum tersebut, peserta membahas berbagai jenis layanan yang menjadi kewenangan kecamatan, mulai dari pelayanan akta pertanahan, surat keterangan belum menikah, dispensasi nikah, rekomendasi izin keramaian, verifikasi surat pernyataan ahli waris, rekomendasi SKCK, rekomendasi pengajuan kredit dan pensiun, hingga pelayanan administrasi pemerintahan desa seperti sinkronisasi RKP Desa, evaluasi peraturan desa, rekomendasi pencairan kas desa, konsultasi rancangan peraturan desa, serta pelayanan izin KKN atau PKL.
Camat Langensari, Rina Purnama Sari, mengatakan Forum Konsultasi Publik menjadi sarana penting untuk membangun komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat dalam menyempurnakan standar pelayanan yang diberikan kepada warga.
“Forum Konsultasi Publik ini menjadi ruang bagi kami untuk mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan agar standar pelayanan yang diterapkan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian pelayanan,” ujarnya.
Menurutnya, penyusunan standar pelayanan bukan sekedar memenuhi ketentuan regulasi, tetapi merupakan komitmen pemerintah kecamatan dalam menghadirkan pelayanan yang semakin cepat, mudah, dan profesional. Seluruh perangkat kecamatan juga didorong untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan.
“Harapan kami, dengan adanya standar pelayanan yang jelas dan disusun bersama melalui forum ini, kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik semakin meningkat. Kecamatan Langensari akan terus berkomitmen memberikan pelayanan prima yang berorientasi pada kepuasan masyarakat,” imbuhnya.
Selain membahas standar pelayanan, forum lintas sektor tersebut juga memperkuat koordinasi antar instansi dalam mendukung berbagai program pemerintahan dan pelayanan publik di Kecamatan Langensari.
Sinergi seluruh unsur yang hadir diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang semakin efektif sekaligus mendukung suksesnya pelaksanaan berbagai agenda pembangunan dan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di wilayah Kecamatan Langensari. (Hermanto/PasundanNews.com)



















































