Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Bupati Ciamis Herdiat Sunarya tandatangani perjanjian kinerja Kepala Perangkat Daerah Tahun 2023.

Penandatanganan perjanjian kerja secara simbolis berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Rabu (18/1/2023).

Pada kesempatan tersebut, Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya mengajak kepada seluruh jajaran OPD agar saling berpacu dalam meningkatkan kinerja.

“Tahun 2023 ini saya berharap seluruh jajaran OPD agar lebih meningkatkan lagi kinerjanya melalui sinergitas dan kolaborasi,” ucap Herdiat.

Dalam forum itu Bupati Ciamis juga menampilkan kaleidoskop capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Pemkab Ciamis telah banyak meraih prestasi dan penghargaan dalam segala bidang selama tahun 2022.

Tercatat sepanjang tahun 2022, Kabupaten Ciamis meraih sebanyak 278 penghargaan tingkat regional dan tingkat nasional.

Penghargaan tersebut kata Herdiat tidak lepas dari kerjasama tim dan kolaborasi seluruh jajaran OPD dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai aparatur pemerintah.

“Terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran pemerintah dan seluruh masyarakat Kabupaten Ciamis,” ucapnya.

Kendati begitu, Herdiat mengungkapkan bahwa penghargaan dan prestasi bukanlah hal yang paling utama.

Namun menurutnya, yang terpenting adalah upaya bagaimana pemerintah dapat melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.

“Kita melayani bukan dilayani. Teruslah bekerja dengan semangat juang yang tinggi dan pantang menyerah dalam kondisi apapun,” ucapnya.

Lebih lanjut Herdiat mengungkapkan, tahun 2023 ini tantangan akan semakin sulit. Namun pihaknya tetap optimis untuk pembangunan Ciamis lebih baik.

“Tahun 2023 ini tantangan tentu akan semakin sulit, kita harus tetap fokus dan bersinergi. Sehingga ke depan kita terus menjadi lebih baik,” jelasnya.

Pada kesempatan itu juga Sekda Ciamis, H. Tatang menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian kerja merupakan komitmen seluruh jajaran OPD.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparagur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 53 Tahun 2014.

Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Menurutnya, kegiatan tersebut sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur.

“Hal ini sebagai penegasan, penguatan komitmen kita dalam pelaksanaan program kegiatan tahun anggaran 2023 untuk mencapai target yang sudah tentukan,” pungkasnya. (Herdi/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakDemokrat Ciamis Sambangi Sekretariat PPDI, Buka Ruang untuk Difabel Berkiprah di Politik
Artikulli tjetërSilaturahmi dengan Ketua PUI dan MUI Bantarujeg, IPTU Yayan: Siap Ciptakan Situasi Kondusif