BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis kembali melakukan langkah penertiban terhadap kendaraan yang menunggak pajak melalui Operasi Gabungan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).
Kegiatan tersebut digelar di ruas Jalan Raya Banjarsari–Pangandaran, kawasan Leuwi Arit, Desa Ciherang, Kecamatan Banjarsari, Rabu (24/6/2026).
Operasi ini melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Samsat, Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis, Polisi Militer, Dinas Perhubungan, serta Satuan Polisi Pamong Praja.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas guna memastikan kelengkapan administrasi dan status pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Petugas dari Bidang Penagihan dan Pengawasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Bapenda Ciamis, Angga Kurnia, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.
Menurut Angga, operasi tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Untuk itu, layanan pembayaran pajak kendaraan disediakan langsung di lokasi sehingga pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan dapat segera menyelesaikan kewajibannya.
Baca Juga :DPRD Ciamis Tinjau Terminal Banjarsari dan Infrastruktur Penerangan Jalan
“Melalui operasi ini kami mendata kendaraan yang belum melakukan daftar ulang maupun yang masih memiliki tunggakan pajak. Masyarakat juga dapat langsung melakukan pembayaran di tempat tanpa harus datang ke kantor pelayanan,” kata Angga.
Ia menambahkan, kemudahan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih tertib dalam mengurus administrasi kendaraan sekaligus mengurangi angka tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Ciamis.
Dalam kegiatan itu, Bapenda juga memberikan cendera mata kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau pelunasan tunggakan di lokasi operasi.
Pemberian souvenir tersebut menjadi bentuk apresiasi atas kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Angga menegaskan bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan yang berkontribusi terhadap pelaksanaan pembangunan daerah.
“Dana yang terkumpul digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta berbagai program pemerintah lainnya,” tuturnya.
Karena itu, masyarakat diminta untuk membayar pajak kendaraan secara tepat waktu dan memastikan seluruh dokumen kendaraan tetap aktif.
Baca Juga :Diduga Kelelahan Saat Berenang, Seorang Remaja di Kota Banjar Tewas Tenggelam di Sungai Citanduy
Selain menghindari sanksi administratif, kepatuhan membayar pajak juga menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk manfaat pembangunan dan pelayanan publik. Semakin tinggi kepatuhan masyarakat, semakin besar pula dukungan terhadap kemajuan daerah,” ujarnya.
Bapenda Ciamis mencatat operasi gabungan KTMDU telah dilaksanakan sebanyak empat kali sepanjang tahun ini dengan sekitar delapan titik pemeriksaan di berbagai wilayah.
“Kami berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan sekaligus menumbuhkan budaya tertib administrasi kendaraan bermotor di Kabupaten Ciamis,” pungkasnya. (Uus/PasundanNews.com)



















































