Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Pada Bidang Cukai. Foto/PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Jawa Barat mendapatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau DBHCHT sebesar Rp 4,9 Miliar.

Kepala BAPPEDA Ciamis, Aef Saefulloh menyampaikan hal tersebut pada kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Pada Bidang Cukai, Senin (27/9/2021) di Aula LPSE Diskominfo Ciamis.

Dana tersebut sebagian pengalokasiannya untuk penanganan COVID-19 dan alokasi lainnya untuk pengadaan alat kesehatan.

Menurut Aef, pengalihan dana sebesar Rp. 3,5 miliar untuk penanganan COVID-19 karena penggunaan bidang kesejahteraan Ciamis sedikit.

“Pada bidang kesejahteraan petani tembakau di Ciamis sedikit, sehingga dengan kebijakan Bupati Ciamis dana tersebut boleh dialihkan,” jelasnya.

Aef menyampaikan bahwa pengalihan dana merupakan hasil konsultasi dengan pihak Bea Cukai dan Kementerian Keuangan.

Selain itu, keterbatasan sarana dan prasarana kesehatan dalam penanganan COVID-19 di Ciamis terbatas.

“Sehingga Pemkab mengalihkan alokasi dana dari DBHCHT untuk pengadaan ventilator dan juga mobil ambulans,” kata Aef.

Ia menjelaskan, penggunaan DBHCHT selain untuk kesejahteraan masyarakat, juga untuk penegakkan hukum dan pemberantasan cukai ilegal.

“Dana untuk penegakan hukum yaitu sebesar Rp. 1,2 miliar dan untuk bidang kesejahteraan sebesar Rp. 133 juta,” kata Aef.

Dalam hal penegakan hukum, Bea Cukai Tasikmalaya akan menggelar operasi di beberapa wilayah di Priangan Timur, yakni Ciamis, Banjar, dan Pangandaran

Operasi yang Bea Cukai lakukan akan melibatkan pemerintah setempat seperti Dinas Koperasi dan Perdagangan dan juga Satuan Polisi Pamong Praja.

Pasalnya rokok yang menggunakan cukai, banyak beredar di pasaran di Wilayah Priangan Timur terutama Ciamis yang penjualannya sangat tinggi.

Tercatat sejak Januari 2021 sampai dengan Agustus 2021, Bea Cukai menemukan 284.576 batang rokok ilegal atau palsu yang tanpa cukai.

Selain itu, Bea Cukai Tasikmalaya menemukan banyak bakau curah, petugas menemukannya di tingkat warung kecil daerah pinggiran.

Akibat banyaknya beredar rokok dan tembakau ilegal mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 158 juta.

Ahli Pratama Bea Cukai Tasikmalaya, Ismail Hakim membenarkan, pihaknya tidak menemukan rokok ilegal di pasar maupun di toko modern.

Ismail pun berharap apabila masyarakat menemukan rokok ilegal tanpa cukai bisa langsung melaporkannya kepada petugas.

“Kami meminta kepada semua pihak apabila menemukan rokok tanpa cukai (ilegal), segera laporkan,” tegasnya.

Artikulli paraprakPresident’s Day In 2022
Artikulli tjetërTingkatkan Kapasitas Kinerja, PPKH Ciamis Gelar Pelatihan Videografi