Dishub (Dinas Perhubungan) Kabupaten Ciamis menggelar uji emisi gratis. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Dishub (Dinas Perhubungan) Ciamis, Jawa Barat menggelar uji emisi gratis kendaraan di kawasan Alun-alun Kabupaten Ciamis, Kamis (16/6/22).

Kegiatan uji emisi kendaraan tersebut sebagai bentuk peduli lingkungan dan upaya untuk mewujudkan langit Ciamis biru dan bebas dari polusi udara.

Ungkapan itu disampaikan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Ciamis, Yanti.

“Pada momentum Hari jadi Ciamis yang ke 380 ini kami dari Dishub melakukan kegiatan uji emisi untuk membuat langit Tatar Galuh ini biru, dan bentuk peduli lingkungan,” ungkapnya.

Kegiatan uji emisi yang berlangsung selama dua hari itu diikuti oleh berbagai kendaraan, baik kendaraan pribadi, kendaraan dinas, BUMN dan juga BUMD.

Para pemilik kendaraan pun nampak antusias saat dari pagi hari. Berbagai jenis kendaraan sudah antri menunggu giliran untuk melakukan uji emisi gratis.

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Ciamis mengatakan, pada kegiatan uji emisi kali ini yang menjadi sasaran adalah kendaraan operasional, BUMN, BUMD dan komunitas.

Yanti juga menyebutkan, pada hari pertama tercatat jumlah kendaraan yang mendaftar untuk uji emisi sebanyak 73 unit kendaraan.

“Pada hari pertama uji emisi kami memeriksa sebanyak 73 unit dan ada 2 kendaraan yang tidak lulus uji emisi,” ungkapnya.

Service Gratis Kendaraan OlehMomentum Hari Jadi Ciamis ke 380, Dishub Gelar Uji Emisi Gratis Kendaraan

Adapun kendaraan yang tidak lolos uji emisi kata Yanti, pihaknya sudah menyediakan pemeriksaan serta service gratis kendaraan.

Petugas mengarahkan pemilik kendaraan untuk di tune up kendaraannya. Service ini tidak di pungut biaya alias gratis.

“Pemeriksaan kendaraan atau service gratis ini kami bekerja sama dengan pihak perusahaan swasta,” ungkapnya.

Lebih lanjut Yanti menjelaskan, kendaraan yang tidak lulus uji emisi biasanya mengeluarkan kepulan asap hitam dari ujung knalpot.

Kepulan asap hitam itulah yang menyebabkan polusi udara. Terutama kendaraan besar seperti truk dan angkutan barang.

Menurut Yanti agar kendaraan lulus uji emisi, idealnya pengujian kendaraan sebanyak dua kali dalam setahun.

“Untuk melakukan uji emisi, pemiliki kendaraan bisa datang langsung dengan membawa fotokopi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan),” katanya.

Sedangkan untuk uji emisi rutin biasanya dilakukan oleh kendaraan angkutan dan kendaraan barang saat melakukan uji KIR.

“Jika uji emisi tidak lulus, maka uji KIR juga otomatis tidak lulus. Uji KIR dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut lanuak digunakan” pungkasnya. (Hendry/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakMuscab Tahap II Selesai Digelar, Anton Sebut Demokrat Jabar Makin Solid
Artikulli tjetërSupport Poktan Kopi di Bandung Barat, Hengki Datangkan Alat dari Kolombia