BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM – Satreskrim Polres Pangandaran menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana talangan kegiatan fiktif di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pangandaran.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polres Ciamis pada 17 Maret 2025.
Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Idas Wardias mengatakan, peristiwa itu terjadi antara Januari hingga Juli 2023.
“Empat orang terduga pelaku sudah kami amankan dan kini ditahan di Rutan Polres Pangandaran,” kata Idas. Jumat (12/9/2025)
Keempat tersangka terdiri atas mantan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Pangandaran, dua orang yang mengaku sebagai bendahara BPBD, serta seorang mantan anggota DPRD Ciamis.
Baca Juga :Eks Anggota DPRD Ciamis Jadi Tersangka, Terlibat Kasus Tipu Gelap Rp 430 Juta
Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang digunakan adalah dengan mendatangi korban dan mengaku sebagai bendahara BPBD.
Klaim tersebut diperkuat dengan pembenaran dari Kalak BPBD saat itu, bahwa ada kegiatan Bimtek dan Jambore. Padahal, kenyataannya kegiatan tersebut tidak pernah ada.
“Kerugian korban mencapai Rp 430 juta. Dari pengakuan para pelaku, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan melunasi utang ke rentenir,” ungkap Idas.
Terkait kemungkinan adanya aktor lain dalam kasus ini, Idas menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Namun fokus kami saat ini tetap pada perkara dugaan penipuan dan penggelapan sesuai laporan yang masuk,” ujarnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(Deni Rudini/PasundanNews.com)



















































