Eks Anggota DPRD Ciamis Jadi Tersangka, Terlibat Kasus Tipu Gelap Rp 430 Juta. Foto/Deni Rudini.PasundanNews.com

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM  Satreskrim Polres Pangandaran menangkap BN (49), mantan anggota DPRD Ciamis. Ia ditangkap di rumah saudaranya di Jawa Tengah pada Jumat (29/8/2025) malam.

Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan, melalui Kasat Reskrim AKP Idas, membenarkan penangkapan tersebut.

“Yang bersangkutan diamankan tanpa perlawanan di kediaman saudaranya,” kata Idas, Senin (1/9/2025).

Sebelumnya Polisi telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu dua eks pegawai BPBD Pangandaran berinisial KN dan MY, serta seorang warga sipil berinisial DK.

Baca Juga :Lansia Tewas Tertabrak Motor dan Terlindas Minibus Saat Nyebrang di Jalan Kalipucang Pangandaran

Keempatnya dilaporkan korban karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp 430 juta.

“Untuk BN sudah dilakukan penahanan mulai hari ini, berlaku 20 hari ke depan. Dari hasil gelar perkara, jumlah tersangka tetap empat orang,” ujar Idas. Jumat (12/9/2025)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

“Kami, Polres Pangandaran menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara transparan, profesional, dan akuntabel demi keadilan semua pihak.” Pungkasnya

(Deni Rudini/PasundanNews.com)