PASUNDANNEWS, CIANJUR – Menghadapi akhir tahun pelajaran 2019-2020, Dinas Pendidikan (Disdik) Cianjur, dan Koordinator Satuan Pelayanan Pendidikan Dasar (SPPD) Kecamatan Cipanas, gelar pembinaan dan penyampaian informasi kedinasan tentang SOP Layanan Pembelajaran saat pandemi Covid-19, Senin (8/6/2020). Salah satunya teknis standar penentuan kelulusan siswa kelas enam, melalui portofolio.

Kepala Bidang (Kabid) SD Disdik Kabupaten Cianjur Sukirman, menyampaikan kegiatan ini terkait beberapa poin di antaranya penegasan pengisian nilai raport kelas 1 sampai kelas 6, hingga penentuan kelulusan siswa kelas 6. Hal ini seiring penghapusan UN 2020, untuk mendukung penerapan kebijakan social distancing (pembatasan sosial, red), sesuai dengan yang ditegaskan Presiden Joko Widodo.

“Pengolahan nilai serta pengumuman kelulusan kelas 6, ini dilakukan agar tidak ada kesalah pahaman dalam pelaksanaanya,” terang Kabid TK/SD Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, saat ditemui di aula PGRI Kecamatan Cipanas.

Selain itu, dalam pertemuan kali ini dibahas pemaparan petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru, rambu-rambu penulisan ijazah, perubahan berdasarkan Permendikbud No.19 tahun 2020, penjelasan Permendikbud No.14 tahun 2020 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa, dan penjelasan SOP layanan pendidikan pada saat pandemi Covid-19.

“Mudah-mudahan kegiatan ini tidak ada miskomunikasi dan semua bisa menjalankan tupoksinya masing-masing, baik Kordik, pengawas, kepala sekola, MKKS maupun gugus sekolah,” jelasnya.

Dikatakannya, ketika ada hal yang kemungkinan terjadi maka dapat diantisipasinya, “Prinsip kami, antisipasi lebih baik dari pada reaksi,” tutupnya.

Koordinator SPPD Kecamatan Cipanas, Dadan Sudana menjelaskan pertemuan kali ini harus dilaksanakan, dan sulit jika harus melalui teleconference. Pasalnya harus menyamakan persepsi terutama terkait tatacara penilaian raport yang ada perbedaan dengan tahun sebelumnya.

“Ditengah pandemi covid -19 ini ada standar penilaian khusus, terutama penentuan kelulusan siswa kelas enam, yang kini diambil dari portofolio siswa,” jelasnya.

Dalam pembinaan kali ini dihadiri para kepala sekolah SD se – kecamatan Cipanas, dan diharapkan bisa disampaikan kepada para guru penjabarannya agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Perlu diingat pihak sekolah saat pandemi Covid 19 diimbau tidak mengadakan perpisahan, ini harus ditaati oleh seluruh sekolah di Cipanas yang terdiri dari 37 SD Negeri dan 3 swasta,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris PGRI Cipanas M Amar Maruf mengakui untuk penentuan kelulusan kelas enam diambil dari portofolio dari nilai raport kelas empat semester 1, sampai kelaa 6 semester pertama.
Hal ini tentunya harus disosialisasikan kepada para guru lainnya, agar tak ada kesalahan dalam pengisiannya

“Terkait rencana akan mulai pembelajaran pada 15 Juli, tentunya dalam pelaksanaanya sesuai protokoler kesehatan, dan sesuai anjuran pemerintah. Kami pun kini sudah menyiapkan sarana dan prasaranya,” tukasnya. (Pasundannews / fhn)

Artikulli paraprakTarget Retribusi Parkir di Ciamis Tahun 2020 Naik Hingga 70 Persen
Artikulli tjetërAktivis Pergerakan Kota Tasikmalaya Ingatkan KPK Lewat Layang-layang Soal Status Tersangka Walikota