Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi amankan kuli bangunan yang kedapatan menanam pohon ganja di perkebunan di Kampung Lebak Cigugur Binong Blok B, Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. EM alias Iboy diamankan petugas kepolisian pada 20 Maret 2019 lalu sekitar pukul 20.00 WIB.

Diakui EM, dirinya menanam ganja bermula setelah membeli satu paket ganja dari seorang pengedar bernama Jos seharga Rp200.000 di daerah Cikampek.

“Daunnya saya konsumsi, itu bijinya saya pisahkan untuk ditanam,” ucap Iboy di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Jumat (22/3).

Sementara itu, dia menjelaskan, biji ganja yang telah menjadi benih disimpan di salah satu perkebunan yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Iboy mengatakan, tanaman ganjanya telah tiga kali panen.

“Hasilnya paling banyak satu ons dan setengah ons,” ungkapnya.

Iboy yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan membeberkan, tanaman ganja yang ia tanam tidak hanya untuk dikonsumsi sendiri namun untuk dijual pula.

“Biasanya, setelah panen pembeli menghungi saya,” bebernya.

Sementara, Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengatakan, selain mengamankan tersangka EM, polisi juga berhasil mengamankan sebelas batang pohon ganja yang ditanam dilahan kosong atau lahan perkebunan yang jarang dilintasi oleh masyarakat.

“Pelaku telah menanam ganja sejak enam bulan yang lalu dan hasil panennya sebanyak satu paket ganja kering sudah pernah dijual oleh pelaku ke temannya di daerah Parongpong seharga Rp300 ribu,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 111 ayat 2 atau 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (al/tra)

Artikulli paraprakFave Hotel Manjakan Pengunjung dengan Fasilitas Kolam Renang
Artikulli tjetërKolam Renang Fave Hotel Bisa Diakses Pengunjung Umum juga loh!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini