Muhtadin (Ketua KPU Kabupaten Pangandaran)

PASUNDANNEWS.COM, PANGANDARAN –Setelah melewati beberapa tahapan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran kukuhkan 5 anggota badan adhoc tiap Kecamatan.

Sebanyak 50 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) resmi dilantik dan akan bekerja sejak tanggal 1 Maret tahun 2020.

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin menyampaikan, bahwa pengambilan sumpah jabatan ini khusus untuk 50 anggota PPK.

“Anggota yang dilantik tersebar di seluruh Kecamatan dengan komposisi setiap Kecamatan lima orang anggota PPK.” Ungkapnya seusai prosesi pelantikan, di Hotel Krisna Beach 2 Pangandaran, Sabtu (29/2/2020).

Selain itu, Muhtadin berharap, setelah diambil sumpah jabatan, anggota PPK bekerja secara profesional menjaga netralitas dan integritasnya.

“Tugas PPK tentunya sesuai ketentuan pasal 17 UU no 10 tahun 2016, membantu dan melaksanakan penyelenggaraan ditingkat Kecamatan, juga melaksanakan tugas – tugas yang diperintahkan oleh KPU Kabupaten Pangandaran.” Terangnya

Muhtadin menambahkan, setelah selesainya prosesi pelantikan, akan dilanjut Bimtek terkait tugas  yang akan laksanakan oleh anggota PPK.

“Kita akan arahkan tentang tugas dan tanggung jawabnya, diantaranya  mengenai rekrutment PPS.” Tutur Muhtadin.

Dari sejumlah anggota yang diambil sumpah jabatan, berikut anggota PPK sesuai ketentuan surat pengumuman nomor : 40/PP.04.02-Pu/3218/Kab/II/2020.

Artikulli paraprakBEM UNMA Gelar Diskusi Omnibus Law
Artikulli tjetërMenerka Kinerja Omnibus Law, BEM FEB Unsil Adakan Diskusi Publik