Diskusi BEM UNMA menyikapi adanya RUU Omnibus Law. (foto: Erick)

PASUNDANNWS.COM, MAJALENGKA – Sebanyak 55 peserta ikuti kegiatan Diskusi Aliansi Mahasiswa Majalengka yang di gelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Majalengka dengan mengusung tema “Omnibus Law Pro Rakyat atau Pro Konglomerat..?”, yang bertempatat di Auditorium Universitas Majalengka, Sabtu(29/02/2020).

Isu Omnibus Law yang sedang hangat di jagat nusantara ini, langsung disikapi oleh berbagai kalangan terutama kalangan yang merasa dirugikan, sebagai agen social of control mahasiswa sudah menjadi kewajiban untuk mengawal isu ini.

“Bagaimana tingkat literasi dan kepedulian mahasiswa, peka terhadap isu-isu nasional yang akan berdampak kepada daerah terutama rakyat dan juga kita menghadapi revolusi industri, yang sudah kita lihat juga di Kabupaten Majalengka sudah marak terjadi pembangunan industri yang menyebabkan kerusakan lingkungan,” ujar Ketua BEM UNMA, M. Yusril Amin.

Secara bahasa Omnibus Law terbagi menjadi dua kata yaitu Omni (aturan), Bus (kendaraan) dan Law (Hukum) atau secara harfiah definisi, Omnibus Law artinya hukum untuk semua.

Awal mulanya masuk ke indonesia secara tujuan Omnibus Law sendiri untuk mempermudah akses untuk membangun perekonomian manusia dan mempermudah akses bagi para komunitas ingin membuat bisnis atau yang lainnya.

“Omnibus Law masuk ke-indonesia hasil dari pidato presiden jokowi dodo pada tanggal 20 oktober 2019 mengatakan jangka pembangunan ekonomi indonesia itu di perlukan suatu undang-undang yang baru baik itu yang mencakup ketenagakerjaan dan undang-undang yang berkaitan dengan UMKM,” Tandas Moderator Cecep Taufik, Saat memaparkan kepada wartawan.

Disisi lain Ketua pelaksana kegitan ini mengatakan para investor sangat diuntungkan dengan hadirnya omnibus law.

“Secara ekplisit undang-undang Omnibus Law sendiri yang diuntungkan adalah investor karena undang-undang tersebut dipermudahnya ijin mendirikan bangunan selain itu juga rancangan pembangunan dirubah menjadi Rancangan Digital Area (RDA),” Tambah Indra Mahasiswa tingkat 6 (Enam) dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

(Rick)

Artikulli paraprakKemendagri Dan Efektivitas Dana Desa
Artikulli tjetërKPU Pangandaran Lantik 50 Anggota PPK