Kantor KPU Kota Banjar. Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Keputusan KPU Kota Banjar untuk mengusulkan pelamar tenaga administrasi yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus menjadi sorotan polemik.

Sebelumnya, pada 27 Februari 2024 dari 25 pelamar itu, tiga di antaranya dinyatakan tidak lulus karena tidak memenuhi syarat kualifikasi pendidikan minimal D3.

Namun, Panitia seleksi KPU Kota Banjar tetap mengusulkan sebanyak 25 pelamar tersebut meskipun tiga pelamar sebelumnya dinyatakan tidak lulus secara administrasi.

Anehnya, pelamar inisial ‘IL’ yang dinyatakan tidak lulus administrasi karena lulusan SMA sebelumnya, oleh panitia seleksi di Kota Banjar tetap diusulkan dan akhirnya terpilih Pansel KPU Provinsi Jawa Barat, untuk mengisi satu formasi tenaga administrasi di KPU Banjar.

Sontak, keputusan tersebut menjadi polemik diantara para pelamar lainnya yang sudah lulus seleksi administrasi.

Mereka kecewa, lantaran yang akhirnya lolos menjadi tenaga administrasi justru yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus seleksi awal.

“Saya selaku salah satu peserta penerimaan Tenaga Administrasi peruntukan Sekretariat KPU Kota Banjar.
Menyatakan keberatan atas putusan nomor 4/SDM.02-Pu/32/2024 dengan telah meluluskan peserta yang tidak memenuhi syarat administrasi. Diharapkan Pihak terkait dapat mencabut kembali putusan tersebut sebagaimana mestinya dan dapat lebih fair dalam memutuskan,” ungkap salah seorang pelamar yang enggan disebut namanya, Rabu (6/3/2024).

Penjelasan KPU Kota Banjar 

Sementara itu, Sekretaris KPU Kota Banjar, Wawan Cahyana, menjelaskan bahwa meskipun nama ‘IL’ awalnya tidak lulus, namun menurutnya ada surat susulan dari pansel KPU Provinsi Jawa barat yang mengharuskan untuk mengikutsertakan tenaga pendukung PPK.

“Kualifikasi pendidikan tidak menjadi soal. Karena lulusan D3 itu untuk tenaga administrasi di Provinsi. Sedangkan tenaga administrasi di KPU kabupaten atau kota itu dari mulai SMA bisa,” katanya.

Wawan menambahkan, pengumuman kelulusan pada tahap seleksi administrasi dinyatakan batal karena adanya surat susulan dari provinsi.

“Jadi ada surat susulan dari tim seleksi Provinsi. Kami itu hanya melaksanakan apa yang diperintahkan oleh provinsi. Surat itu berbunyi untuk mengikutsertakan seluruh tenaga pendukung PPK,” jelas Wawan.

Menurut Wawan, seluruh dokumen telah diserahkan ke Provinsi, yang kemudian menetapkan kewenangan.

“Akhirnya kami mengikutsertakan seluruh tenaga pendukung. Jadi seluruh tenaga pendukung sudah memenuhi syarat. Meskipun lulusan SMA, kan sudah menjadi tenaga pendukung,” katanya.

Ketegangan antara pelamar yang sudah lulus seleksi administrasi dengan keputusan yang dianggap tidak adil ini semakin memanas.

Beberapa pelamar merasa bahwa proses seleksi tidak transparan dan merugikan bagi mereka yang telah memenuhi semua persyaratan dengan benar. (Hermanto/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakIni Penjelasan Dishub Ciamis Perihal Upah Juru Pakir Berlangganan yang Belum Tersalurkan
Artikulli tjetërBangkitkan Olahraga Billiard, Pocket Billiard Resmi Dibuka di Kota Banjar