Isoman Butuh Obat-obatan, Akses Langsung Pikobar Jabar

Pasundannews – Pandemi Covid-19 yang sudah berumur satu tahun setengah membuat obat-obatan pun sulit untuk di dapatkan. Untuk mengantisipasi hal itu Gubenur Jabar Ridwan Kamil menggelontorkan anggaran sebesar Rp 140 miliar untuk memenuhi kebutuhan obat-obatan.

Menurutnya anggaran tersebut berasal dari 11 proyek infrastuktur yang terpaksa di hentikan untuk menangani kasus covid-19 yang kian meningkat.

Nantinya, masyarakat yang melakukan isolasi mandiri di rumah tidak perlu khawatir untuk mendapatkan obat. Karena saat ini sudah bisa mendapatkannya dengan cara mengakses Pikobar.

“Mereka tinggal akses Pikobar, lalu daftar dan  Obat-obatan akan di kirim. Dengan di bantu juga petugas desa,” ujarnya, seperti di lansir dari Humas Jabar.

Saat ini kata Kang Emil, pemprov Jabar sudah menyiapkan 10.000 tempat tidur. Hal ini guna memenuhi kebutuhan pasien  yang di tempatkan di desa/kelurahan se-Jabar.

Tak hanya itu, Pemda Provinsi Jabar juga bekerja sama dengan sejumlah hotel agar bisa di gunakan sebagai pusat penyembuhan.

“Artinya pasien yang akan sembuh di rumah sakit kami pindahkan ke hotel yang kini jadi pusat penyembuhan,” jelasnya.

Lanjutnya, untuk pasien isolasi mandiri yang membutuhkan oksigen. Mulai minggu depan akan di siapkan subsidi lewat posko oksigen.

“Untuk pasien isoman minggu depan sudah di siapkan subsidi oksigen, kami akan dirikan posko oksigen,” ujarnya.

Pihaknya juga proaktif mencari orang yang sakit oleh relawan di setiap RT.

“Tugasnya mencari yang berpotensi dan melacak kontak erat, jika positif dan tak bergejala relawan akan menyarankan untuk isolasi mandiri,” jelas Kang Emil.

Saat ini jumlah kasus aktif di Jabar sebanyak 89.000. Hampir 70 ribu di antaranya dirawat di rumah dan di pusat isolasi mandiri. Sementara 20 ribu pasien dilakukan perawatan di rumah sakit karena bergejala berat.

*Agus*

Artikulli paraprakPemkab Ciamis Terima Bantuan APD dari Bikers Brotherhood 1% MC
Artikulli tjetërAir Kelapa Bisa Sembuhkan Pasien Covid-19?, Ini Penjelasan Ahli