IKA FH UNISBA Kecam Tindakan brutal israel
Ilustrasi (hosny salah dari Pixabay)

PASUNDANNEWS – Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (IKA FH Unisba) menjelaskan gempuran Israel ke Palestina adalah tindakan yang tidak menghormati umat Muslim serta hukum internasional.

“IKA FH Unisba mengecam keras penindasan rezim Israel terhadap masyarakat Palestina serta pencaplokan Syekh Jarrah yang jadi daerah hukum Negeri Palestina,” jelas Ketua IKA FH Unisba Tonny Irawan, lewat pesan singkat yang di terima, Selasa (18/5).

Selain itu, Tonny mengungkap bahwa penyerangan terhadap jamaah yang sedang iktikaf di dalam Masjid Al Aqsa serta di Gaza adalah aksi brutal.

Kemudian aksi tersebut telah menewaskan ratusan masyarakat Muslim, paling utama kanak-kanak serta wanita. Tonny menganggap aksi tersebut adalah tindakan radikal serta teror yang merampas kemanusiaan dan kemerdekaan sejati rakyat serta Bangsa Palestina.

Menurut Tonny, Israel harus menghormati hak-hak Bangsa Palestina serta umat Muslim untuk menjalankan ibadah di Masjid Al Aqsa. Masjid yang terletak di daerah Al Quds, kota suci 3 agama, yakni Islam, Kristen serta Yahudi. Seharusnya bisa menjamin keamanan dan kenyamanan umat Islam beribadah.

Atas dasar itu. Tonny memberikan dukungan moril serta doa untuk perjuangan Bangsa Palestina. Paling utama kalangan pejuang Palestina yang gigih melindungi serta mempertahankan martabat Bangsa Palestina.

Ketua IKA FH Unisba periode 2021-2024 tersebut menuntut Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar berperan menghentikan aksi brutal Israel. Sejatinya Israel bertujuan merampas segala daerah Palestina.

Selain itu, Ia mendesak Organisasi Konferensi Islam (OKI) agar mengambil inisiatif menggerakkan dukungan negara-negara Islam internasional.

Tidak cuma desakan ke dunia internasional, Tonny juga mendesak pemerintah Indonesia mengambil inisiatif sesuai dengan prinsip politik luar negari bebas aktif.  Kemudian sebagai pelopor gerakan” Jalan Harmoni Damai Dunia” di atas pilar- pilar keadilan, kemerdekaan serta kemanusiaan.

Artikulli paraprakObjek Wisata di Ciamis Tetap Buka Selama Libur Lebaran, Prokes Ketat Diterapkan
Artikulli tjetërKetua 234 SC: Pelaku Intimidasi Supir Elef Bukan Anggota 234 SC