PASUNDAN NEWS – Proses pembangunan pasar rakyat modern eks pasar pelita Kota Sukabumi selalu menjadi perhatian publik karena munculnya berbagai persoalan pasar pelita merupakan persoalan yang tak biasa.

Selain pembangunan yang terhambat diduga menyalahi perjanjian kerja sama, sehingga persoalan hukum pun bermunculan.

PB HIMASI (Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi) menjadi salah satu organisasi yang concern terhadap persoalan itu.

Gugatan perbuatan melawan Hukum PB HIMASI dengan nomor gugatan  27/pdt.G/2021/PN Smi sudah melalui tiga kali sidang awal yang mana beberapa turut tergugat yaitu PT. Anugerah Kencana Abadi dan PT. Fortunindo Artha Perkasa tidak pernah hadir sama sekali.

Pasca tiga kali sidang awal untuk memanggil pihak. Dalam lanjutan perkara tersebut yang sudah memasuki tahap mediasi dan dilakukan pada hari Rabu, 6 Oktober 2021 beberapa turut tergugat yang disebutkan masih tidak hadir dan dianggap tidak menggunakan haknya.

Dalam mediasi yang sudah dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi tersebut, para tergugat yakni Wali Kota Sukabumi dan DPRD Kota Sukabumi yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya menyampaikan bahwa gugatan penggugat tidak ada kaitannya dengan perbuatan melawan hukum yang terjadi, termasuk kerugian negara yang disebut masih dalam proses penyidikan di kepolisian dan kejaksaan.

Adapun tergugat II yakni bapak H. M. Muraz yang juga diwakili oleh kuasa hukumnya menyampaikan bahwa kliennya tidak perlu dilibatkan dalam gugatan ini dikarenakan pada saat itu kliennya menjabat sebagai Wali Kota Sukabumi dan bertindak sebagai Pemerintah Kota Sukabumi yang mana hal itu telah dilanjutkan dan sudah menjadi kewenangan Wali Kota hari ini yaitu bapak Achmad Fahmi.

Namun hal lain disampaikan oleh kuasa hukum penggugat Ferdinand Panjaitan bahwa pihaknya akan mengawal terus proses hukum.

“Kami akan terus melanjutkan gugatan ini sesuai dengan gugatan yang kami ajukan,” jelasnya.

Adapun menurut Danial Fadhilah selaku pihak penggugat dan sebagai Ketua Umum PB HIMASI menyampaikan bahwa yang mereka lakukan adalah gerakan moral.

“bahwa apa yang kami lakukan adalah gerakan moral karena tindakan penguasa yang kami anggap mendiamkan segala bentuk aspirasi yang kami sampaikan,” ujarnya.

Selain itu ada hal menarik lainnya, juru sita pengadilan menyampaikan ketika surat panggilan untuk PT. Anugerah Kencana Abadi (KSO) dikirimkan ke alamatnya bahwa PT. AKA tersebut tidak pernah ada dalam alamat yang tertera dalam Surat Perjanjian Kerja Sama yang dibuat antara Pemerintah Daerah Kota Sukabumi dengan PT. AKA.

“Berdasarkan hal tersebut kami menarik kesimpulan bahwa PT. AKA tersebut tidak pernah ada secara nyata. Dan ketika itu tidak ada, yang menjadi pertanyaan adalah apakah pemerintah kota sukabumi tertipu atau mungkin itu merupakan pemufakatan jahat yang dilakukan para pemangku kebijakan di Kota Sukabumi,” tegas Danial.

(Jay)

Artikulli paraprakCapaian Vaksinasi Rendah, Kabupaten Ciamis kembali ke Level 3 PPKM Jawa-Bali
Artikulli tjetërTokoh Pemuda Panyileukan Kota Bandung Tolak Proyek Pengurugan Tanah di Jalan Gempol