Ilustrasi Gas LPG 3kg. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Kebijakan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram di Kabupaten Ciamis kembali menjadi bahan perhatian.

Sejumlah pihak menilai aturan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Ciamis Nomor 542/KPTS.666-Huk/2014 sudah saatnya dikaji ulang agar selaras dengan ketentuan pemerintah pusat.

Dalam beleid tersebut, harga LPG 3 kg ditetapkan sebesar Rp14.600 di tingkat agen dan Rp16.000 di tingkat konsumen..

Sementara itu, dalam regulasi nasional, harga acuan di titik serah agen berada di angka Rp12.750 per tabung, termasuk pajak dan margin distribusi.

Ketua Forum Kajian Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (FKSPM), Endang Jauhary, menjelaskan bahwa secara aturan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan harga akhir LPG bersubsidi.

Ia merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 yang menegaskan peran daerah hanya sebatas melakukan kajian dan survei keekonomian.

Baca Juga :Pertanian Organik Ciamis Tumbuh Pesat, Hasil Panen Disebut Melonjak Signifikan

“Hasil survei itu disampaikan ke gubernur lalu diteruskan ke Menteri ESDM. Penetapan harga tetap menjadi kewenangan pusat,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).

Ia juga mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2008 yang menetapkan harga dasar LPG 3 kg di tingkat agen sebesar Rp12.750.

Dengan adanya penetapan harga Rp14.600 di tingkat agen oleh pemerintah daerah, terdapat selisih Rp1.850 per tabung.

Menurutnya, selisih tersebut berdampak pada harga yang diterima masyarakat.

Baca Juga :Pengawasan PIP Diperketat, Pemprov Jabar Dorong Transparansi Lewat Platform Jaga Indonesia Pintar

“Di lapangan, harga LPG 3 kg bahkan disebut bisa mencapai Rp16.000 atau lebih, sehingga mengurangi manfaat subsidi yang seharusnya diterima oleh kelompok masyarakat berpenghasilan rendah,” bebernya.

Padahal, lanjutnya, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran besar untuk subsidi LPG 3 kg.

Tanpa subsidi, harga keekonomian gas melon diperkirakan mencapai Rp42.750 per tabung. Negara menanggung sekitar Rp30.000 hingga Rp36.000 per tabung agar masyarakat cukup membayar Rp12.750.

Endang memaparkan, dengan konsumsi rata-rata empat tabung per bulan, keluarga prasejahtera berpotensi mengeluarkan tambahan biaya sekitar Rp13.000 setiap bulan akibat selisih harga tersebut.

“Subsidi itu ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Jika harga di lapangan melampaui ketentuan, tentu perlu ada evaluasi,” katanya.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya pengawasan distribusi LPG bersubsidi.

Praktik seperti penimbunan, pengoplosan, atau penyaluran ke pihak yang tidak berhak merupakan pelanggaran hukum dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah pusat sendiri telah memperketat distribusi LPG 3 kg. Sejak 1 Februari 2025, penjualan oleh pengecer tanpa izin resmi tidak lagi diperbolehkan guna memastikan subsidi tepat sasaran.

Endang mendorong Pemerintah Kabupaten Ciamis untuk meninjau kembali aturan yang ada, mengingat kebijakan tersebut telah berlaku cukup lama.

Ia juga menyoroti kondisi di lapangan, di mana harga LPG 3 kg disebut bisa mencapai Rp20.000 hingga Rp21.000 per tabung di beberapa wilayah.

Menurutnya, revisi kebijakan perlu disertai transparansi terkait besaran subsidi agar masyarakat memahami nilai bantuan yang diberikan negara.

“Selain itu, penyesuaian regulasi dinilai penting apabila terdapat ketentuan daerah yang tidak sejalan dengan aturan yang lebih tinggi,” pungkasnya. (Pepi Irawan/PasundanNews.com)