Rapat paripurna DPRD Pangandaran tentang kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Foto/Deni Rudini.PasundanNews.com

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM – DPRD Kabupaten menggelar rapat paripurna tentang penetapan kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Jumat (24/11/2023).

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat DPRD Pangandaran itu turut hadir Wakil Bupati Pangandaran H. Ujang Endin Indrawan.

Diketahui, rapat ini dilaksanakan atas adanya kesepakatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran dan DPRD Pangandaran.

Kesepakatan tersebut mengenai Propemperda tahun 2024 yang terdiri dari dua Raperda usulan pemerintah daerah dan empat Raperda inisiatif DPRD.

Wakil Bupati Pangandaran H. Ujang Endin menyampaikan dasar pemikiran dan pertimbangan dua Raperda yang pemerintah daerah usulkan tersebut.

Pertama, Raperda tentang rancangan pembangunan jangka panjang (RPJPD) Tahun 2025-20245.

Raperda ini memiliki urgensi penting karena akan menjadi pedoman pemda dalam melaksanakan berbagai agenda pembangunan.

“Diantaranya, peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan usaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan daya saing daerah,” jelasnya.

Kedua, Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Penanaman Modal.

Raperda ini sebagai upaya menyelaraskan substansi Perda Nomor 25 Tahun 2016 dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih baru

“Yaitu beberapa substansi dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sudah diganti dengan Undang-Undang Cipta Kerja,” terangnya.

Selanjutnya mengenai empat Raperda inisiatif DPRD, pada prinsipnya pemerintah daerah menyetujui untuk dijadikan payung hukum dalam urusan pemerintahan.

“Terhadap 4 buah Raperda inisiatif DPRD, pada prinsipnya kami mendukung dan mengapresiasi inisiatif tersebut untuk jadikan sebagai payung hukum dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah” tutur H. Endin.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Pangandaran dengan DPRD Pangandaran.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Pangandaran, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten Daerah, Kepala Instansi Vertikal, Kepala BUMN/BUMD, serta Pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran. (Deni Rudini/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakKomsos Maritim 2023, Dandim/0625 Pangandaran : Membangun Kesadaran Kolektif demi Menjaga Keutuhan Wilayah Laut Kita
Artikulli tjetërDisdikpora Pangandaran Meraih 8 Penghargaan dari Kemendikbud Ristek