Soni Daniswara

PASUNDAN NEWS – Dalam upaya memperketat pengawasan terhadap kegiatan pengumpulan donasi di Kota Bandung, DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 12 tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).

Regulasi ini disiapkan untuk memperbarui Perda Tahun 2012 yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini serta perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) terbaru.

Raperda ini akan menjadi pedoman baru bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dalam menghimpun sumbangan masyarakat, baik berupa uang, barang, maupun kegiatan undian berhadiah. Selain mempertegas mekanisme PUB, aturan ini juga akan memperkuat sistem pengawasan dan audit, terutama terhadap pengumpulan donasi secara daring (online).

Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, H. Soni Daniswara, S.E., menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini penting agar setiap kegiatan pengumpulan dana oleh LKS memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Perda lama tahun 2012 sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan aturan pusat. Sekarang banyak kegiatan donasi dilakukan secara online, sehingga perlu ada regulasi baru yang mengatur mekanisme dan pengawasannya,” ujar Soni.

Menurut Soni, berdasarkan data dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung, saat ini terdapat 90 LKS yang terdaftar, namun hanya sekitar 60 lembaga yang aktif dan produktif dalam menjalankan programnya. Karena itu, regulasi baru ini diharapkan dapat menertibkan lembaga yang belum optimal menjalankan fungsi sosialnya.

“LKS harus kembali ke tujuan awSoni Daniswaraal, yaitu membantu penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Kalau ada lembaga yang hanya mengatasnamakan yayasan untuk mengumpulkan dana tanpa output yang jelas, itu perlu diawasi,” tegasnya.

Soni menambahkan, Raperda PUB akan memastikan seluruh aktivitas pengumpulan uang dan barang dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan izin resmi dari pemerintah daerah.

“Kami ingin ke depan tidak ada lagi praktik penghimpunan dana yang tidak jelas asal-usul maupun penggunaannya. Semua harus tercatat, diaudit, dan bisa diawasi oleh publik,” ujarnya.

Ia mencontohkan praktik bantuan yang dikumpulkan secara daring, yang menurutnya sering tidak terdata dengan baik.

“Mungkin mereka bisa mengklaim sudah membantu seseorang atau daerah yang terkena bencana. Tapi kalau didata, berapa banyak bantuan yang sudah disalurkan dan berapa kejadian yang telah ditolong, mungkin datanya tidak lengkap. Nah, hal seperti itu nantinya akan diatur,” jelasnya.

Soni juga menambahkan bahwa Raperda PUB ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Sosial terbaru, sehingga belum banyak daerah yang memiliki regulasi serupa.

“Kayaknya belum banyak wilayah yang punya perda sebagai turunan dari peraturan Kementerian Sosial ini, karena ini memang benar-benar baru,” tutupnya.