BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Gerakan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Resort Kota Banjar meminta Pemerintah Kota Banjar memberikan penjelasan terbuka mengenai status kepemilikan lahan Banjar Waterpark (BWP).
Organisasi masyarakat tersebut menilai keterbukaan informasi diperlukan agar tidak muncul spekulasi terkait legalitas aset yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah.
Permintaan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Jumat (7/8/2026).
Ketua GIBAS Resort Kota Banjar, Gintara Ginting, mengatakan Banjar Waterpark merupakan salah satu aset strategis milik pemerintah daerah yang pembangunannya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekitar Rp27 miliar pada 2009, sebelum mulai dioperasikan dan diresmikan pada 21 Februari 2010.
Menurutnya, aset publik yang dibangun dengan dana masyarakat harus memiliki administrasi dan legalitas yang jelas.
“Karena itu, kami meminta pemerintah membuka dokumen terkait kepemilikan lahan maupun administrasi aset Banjar Waterpark kepada publik,” tegas Ginting.
Ia menjelaskan, Banjar Waterpark berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 3,5 hektare di Jalan Stadion Patroman.
Objek wisata tersebut diketahui berhenti beroperasi sejak 2019 setelah mengalami kerugian, sementara sebagian kawasan kini dimanfaatkan sebagai area kuliner.
Baca Juga :Polisi Olah TKP Penemuan Pria Tewas di Purwaharja, Korban Diduga Meninggal akibat Luka Senjata Tajam
Ginting mengungkapkan, pihaknya menerima informasi yang mengarah pada dugaan adanya persoalan administrasi terkait aset tersebut, khususnya mengenai kesesuaian antara bangunan yang dibiayai APBD dengan status kepemilikan lahannya.
Namun demikian, GIBAS menegaskan informasi itu masih perlu diverifikasi melalui instansi yang berwenang.
“Kami ingin semuanya terang dan tidak menimbulkan prasangka. Jika memang ada persoalan administrasi, pemerintah harus menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, GIBAS berencana mengajukan audiensi dengan Bagian Aset Pemerintah Kota Banjar serta Kantor Pertanahan (BPN) Kota Banjar.
Audiensi tersebut bertujuan memperoleh penjelasan resmi mengenai status lahan Banjar Waterpark sekaligus memastikan tidak terdapat persoalan hukum dalam pengelolaannya.
Selain meminta klarifikasi kepada pemerintah, GIBAS juga menyatakan akan mendorong aparat penegak hukum, baik Polres Banjar maupun Kejaksaan Negeri Banjar, untuk melakukan penelusuran apabila di kemudian hari ditemukan indikasi pelanggaran yang memiliki unsur pidana.
Menurut Ginting, Banjar Waterpark merupakan salah satu aset daerah yang memiliki potensi mendukung sektor pariwisata sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah apabila dikelola secara optimal dan sesuai ketentuan.
“Kami berharap persoalan ini dapat dijelaskan secara transparan sehingga tidak menjadi polemik berkepanjangan. Aset daerah harus dikelola secara akuntabel demi kepentingan masyarakat,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Banjar, Bagian Aset Pemkot Banjar, maupun Kantor Pertanahan (BPN) Kota Banjar belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan yang disampaikan GIBAS. (Hermanto/PasundanNews.com)



















































