PASUNDAN NEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan relaksasi kepada sektor tempat hiburan dan destinasi wisata selama perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus 2021.

Di lansir Antara, Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, meski di berikan relaksasi, nantinya sektor tersebut perlu melakukan simulasi untuk memastikan protokol kesehatan COVID-19 dapat di lakukan secara optimal.

“Tempat hiburan ini ada kecenderungan atau sudah di putuskan akan di berikan relaksasi. Misalnya, 25 persen maksimum (daya tampung) tapi tentunya dengan protokol kesehatan yang sangat ketat,” kata Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/8/2021).

Namun, untuk tempat wisata, Ema Sumarna mengatakan ada pembatasan usia bagi pengunjung yang bisa masuk. Menurut dia, tempat wisata hanya di perkenankan bagi pengunjung yang berusia 12 tahun ke atas.

“Kalau nanti kebun binatang di buka, itu mungkin maksimal kapasitas di batasi sekian misalnya,” kata dia.

Selain itu, kegiatan di hotel juga akan di perkenankan dengan aturan kegiatan yang di tentukan bukan berdasarkan persentase daya tampung, namun oleh bobot pengunjung yang bisa mengikuti kegiatan itu.

“Ini kita harus benar-benar proporsional, karena satu gedung dengan gedung lain kan berbeda. Kalau itu di berikan 25 persen saja itu sudah ratusan orang, satuannya bisa ribu,” kata dia.

Sementara itu, terkait pelaksanaan simulasi, nantinya akan diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandung yang segera terbit untuk mengatasi kondisi PPKM yang baru ini.

“Soal kasus di Kota Bandung, itu menunjukkan penurunan yang sangat luar biasa atau istilahnya terkendali, kita berangkatnya dari aktif saja awal 3 Juli kita pernah puncak di 9.118 kasus aktif, sekarang sudah 4.013 kasus aktif,” kata Ema Sumarna.

Artikulli paraprakSekretaris Demokrat Ciamis Berbagi Kebahagiaan Bersama Ratusan Anak Yatim di Kawali
Artikulli tjetërDishub bersama Satlantas Polres Ciamis Lakukan Uji Coba Aturan Ganjil-Genap Kendaraan