Personel Dishub Ciamis dan Satlantas Polres Ciamis saat melakukan penyekatan ganjil genap kendaraan di Simpang tiga Kodim 0613 Ciamis. Foto/PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Jajaran Satlantas Polres Ciamis bersama Dishub Ciamis mulai melakukan uji Coba aturan ganjil-genap nomor plat kendaraan, Jumat (20/8/2021).

Uji coba aturan ganjil-genap tersebut jajaran Satlantas dan Dishub Ciamis lakukan di dua titik pusat kota Ciamis, yakni simpang kodim dan simpang 3 pahlawan.

“Kami, Dishub bersama Polres Ciamis melakukan uji coba ganjil-genap kendaraan, membatasi mobilitas di masa PPKM Level 3 Ciamis,” ujar Sekretaris Dishub Ciamis, Ahmad Yani.

Ahmad Yani menyatakan, pihaknya akan melakukan beberapa kali uji coba ganjil genap tersebut, sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat.

“Sekarang ini baru tahapan uji coba, juga sebagai bentuk sosialisasi pada masyarakat setelah ini akan ada evaluasi,” ucapnya.

Kasatlantas Polres Ciamis, AKP Zanuar Cahyo Wibowo menjelaskan, penyekatan kendaraan dalam penerapan ganjil genap ini seluruh personel Satlantas dan Dishub Ciamis bersiaga mengatur lalu lintas kendaraan.

Kendaraan yang hendak masuk ke Jalan Jenderal Sudirman pada titik penyekatan simpang tiga Pahlawan akan dialihkan ke Jalan Otista/Belok Kanan.

“Sedangkan kendaraan pada titik simpang tiga Kodim akan dialihkan ke Jalan Mr. Iwa Kusuma Somantri/Belok Kiri,” kata Bowo.

Ia pun berharap pemberlakuan ganjil genap kendaraan dapat menurunkan mobilitas masyarakat, sehingga menekan angka penyebaran Covid-19.

“Selain itu juga tentunya agar terciptanya Kamseltibcar Lantas di wilayah hukum Polres Ciamis,” pungkasnya.

Artikulli paraprakBatas Usia Jadi Syarat Pengunjung di Objek Wisata Bandung
Artikulli tjetërGMNI Garut Gelar Konferensi Cabang Luar Biasa, Bung Jajang: Sudah Sesuai Aturan