Foto/Prokopim Setda Kabupaten Ciamis

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Berdasarkan hasil rapat komite penanganan Covid-19 bersama Pemprov Jawa Barat, Kabupaten Ciamis kembali masuk zona merah penyebaran Covid-19.

Menyikapi hal itu, Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya menggelar Rakor bersama Satgas Covid-19 di Aula Setda Ciamis. Rabu (9/6/2021).

Dalam rakor Herdiat mengatakan, saat ini Kabupaten Ciamis beserta satu Kabupaten lainnya di Jawa Barat berada pada zona merah Covid-19

“Seperti kita maklumi bersama bahwa Kabupaten Ciamis beserta Kabupaten Bandung Barat dinyatakan zona merah,” ucapnya.

Menurutnya, penyebab kembalinya Ciamis ke zona merah karena tingkat kematian yang cukup tinggi.

“Setelah kita amati, sejak seminggu terakhir memang konfirmasi positif treckingnya menurun. Namun angka kematian di atas rata-rata nasional maupun provinsi,” tetangnya.

Herdiat menjelaskan, pasien Covid-19 yang meninggal merupakan pasien lanjut usia dan memiliki penyakit penyerta.

“Menurut data pasien yang meninggal akibat Covid-19 sampai dengan dua hari kebelakang tercatat 96 orang dengan rata rata usia 60 tahun ke atas,” tuturnya.

Lebih lanjut Herdiat menerangkan, dengan kembalinya Ciamis masuk ke zona merah akan berdampak pada kehidupan masyarakat.

“Satu sisi kita rawan, namun satu sisi kita harus tetap memperhatikan ekonomi masyarakat agar tidak tertekan atau jatuh,” ucapnya.

Meski begitu, Bupati Herdiat tetap memberi apresiasi atas kinerja tenaga medis yang tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Saya tetap mengapresiasi kinerja semangat dari para tenaga medis yang telah bekerja memberikan pelayanan terbaiknya. Meski lelah, capek dan beresiko tak henti-hentinya tetap melayani masyarakat,” ucapnya.

Wabup Ciamis Yana D. Putra menambahkan, menurutnya tidak secara keseluruhan pasien yang meninggal akibat Covid-19 terjadi di Ciamis.

“Setelah cek dari kasus yang ada, memang tidak secara keseluruhan kematian pasien terjadi di Ciamis. Namun hanya saja pemakamannya di Ciamis,” kata Yana.

Yana menyatakan, untuk pasar dan pusat keramaian tidak perlu tutup. Namun tetap dibatasi jam operasional dan pemberlakuan prokes ketat.

“Karena masih ada masyarakat yang mulai kendor dan abai terhadap prokes, maka terus lakukan edukasi dan sosialisasi prokes” ujarnya.

Sementara itu, Kabid P2P Dinas Kesehatan Ciamis dr. Bayu Yudiawan mengatakan, berdasarkan data kenaikan kasus Covid-19, Ciamis masih peringkat 8 terbawah dari 27 Kabupaten Kota di Jabar.

“Jadi masih ada 19 Kabupaten/Kota yang kasusnya lebih besar dari pada Ciamis,” katanya.

Sedangkan untuk penilaian kedisiplinan lanjut Bayu, Ciamis penilaian kedisiplinan terhadap prokes mengalami penurunan dari 80% menjadi 60%.

“Namun kita tetap secara besama-sama memberi contoh dan mengedukasi kepada masyarakat tentang pentingnya prokes” pungkasnya.

Artikulli paraprakVice Presiden BB1% MC West Java Ingatkan Member Perkuat Marwah Persaudaraan
Artikulli tjetërBertemu Kaum Buruh, Bupati Bandung Bagikan Sembako