BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Kasus dugaan kelalaian medis yang berujung pada meninggalnya seorang pasien kembali menjadi sorotan publik di Kota Banjar.
Seorang dokter spesialis kandungan dilaporkan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) oleh keluarga pasien usai menjalani serangkaian tindakan medis.
Pengaduan tersebut diajukan Enjang H. Mulyana, warga Lingkungan Sukarame, Kelurahan Mekarsari, Kota Banjar.
Melalui kuasa hukumnya, Nesa Hadi Susanto, keluarga almarhumah Nenden Agustiana (43) menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan medis yang diterima korban sejak awal kehamilan hingga akhirnya meninggal dunia pada 6 Mei 2026 di RS TMC Tasikmalaya.
Menurut Nesa, persoalan bermula ketika almarhumah menjalani pemeriksaan kehamilan pada Januari 2026 dan dinyatakan mengalami kondisi janin tidak berkembang.
Setelah mendapatkan penanganan dan menjalani tindakan kuret pada 13 April 2026, kondisi kesehatan korban justru terus menurun hingga harus menjalani transfusi darah dan operasi pengangkatan rahim akibat infeksi yang disebut sudah berat.
Pihak keluarga mempertanyakan hasil pemeriksaan pasca kuret yang dinilai tidak konsisten. Mereka menilai terdapat dugaan kesalahan dalam proses penanganan yang berpotensi menyebabkan komplikasi serius pada pasien.
Baca Juga :Ketua TP PKK Kota Banjar Ajak KWT Perkuat Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan Keluarga
Selain melaporkan ke MKDKI dan MKEK, keluarga juga membuka peluang menempuh jalur hukum pidana maupun perdata setelah proses etik selesai dilakukan.
“Padahal, pemeriksaan pasca kuret dinyatakan sudah bersih, seminggu setelahnya malah sebaliknya, dinyatakan belum bersih. Kami mempertanyakan kompetensi dokter tersebut. Saat visit di RS PMC setelah operasi pun, dokter itu malah bertanya apakah istri klien kami benar-benar hamil. Padahal dia sendiri yang memeriksa dari awal,” ujar kuasa hukum keluarga korban, Nesa, Jumat (12/6/2026).
Di sisi lain, kuasa hukum dokter yang dilaporkan, Junaedi Yahya, membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepada kliennya.
Ia menegaskan bahwa tindakan medis yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur dan standar pelayanan kesehatan yang berlaku. Menurutnya, dokter sejak awal telah memberikan pilihan penanganan kepada pasien setelah ditemukan kondisi janin tidak berkembang.
Junaedi menjelaskan, pasien memilih terapi menggunakan obat dan diminta melakukan kontrol lanjutan dalam waktu satu minggu. Namun berdasarkan catatan yang dimiliki pihak dokter, pasien tidak kembali melakukan pemeriksaan selama hampir empat bulan.
Ketika kembali datang pada April 2026, pasien sudah mengalami demam tinggi yang diduga berkaitan dengan sisa jaringan kehamilan yang masih tertahan di dalam rahim sehingga memerlukan tindakan kuret darurat.
“Tuduhan itu keliru. Ini terjadi karena kelalaian pasien sendiri yang tidak kontrol selama 4 bulan setelah minum obat. Kami tidak tahu apa yang terjadi di dalam rahimnya selama masa itu. Adapun terkait penyebab kematian, RS TMC Tasikmalaya yang lebih berkompeten menjelaskan karena pasien meninggal di sana,” kata Junaedi.
Meski demikian, pihak dokter menyatakan siap mengikuti proses pemeriksaan di MKDKI dan MKEK serta membuka ruang komunikasi dengan keluarga korban untuk memberikan penjelasan medis secara profesional. (Hermanto/PasundanNews.com)



















































