BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Polemik terkait diperbolehkannya Aparatur Sipil Negara (ASN) mencalonkan diri sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kembali mencuat di Kota Banjar.
Pernyataan Kepala DPMD, Asep Yani, yang menyebut ASN boleh mendaftar asal ada izin dari pimpinan, menuai kritik keras dari mantan anggota DPRD Kota Banjar, Budi Sutrisno.
Budi menilai, meskipun secara tekstual aturan tertentu belum secara eksplisit melarang, namun secara etika dan prinsip tata kelola pemerintahan, hal tersebut tidak dapat dibenarkan. Ia menegaskan bahwa jabatan ASN dan anggota BPD memiliki fungsi yang berbeda namun sama-sama berada dalam ranah pemerintahan.
“Boleh-boleh saja kalau aturan tidak mengatur secara eksplisit, tapi ingat secara etika itu kurang baik, bahkan tidak baik sama sekali,” tegas Budi dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).
Ia menambahkan bahwa publik perlu memahami fungsi strategis BPD sebagai lembaga pengawasan di tingkat desa.
Menurutnya, membiarkan ASN merangkap sebagai anggota BPD justru berpotensi merusak independensi lembaga tersebut.
“Kita tahu fungsi dari BPD itu sendiri, sebagai pengawas dan penyeimbang pemerintah desa. Kalau diisi ASN, di mana letak independensinya?” ujarnya.
Baca Juga :Reses Dalijo di Mekarsari, Aspirasi Ditampung, Realisasi Dipertanyakan di Tengah Krisis Keuangan Daerah
Budi juga merujuk pada penegasan terbaru dari pusat, khususnya kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) per Oktober 2025. Dalam regulasi tersebut, ASN baik PNS maupun PPPK secara tegas dilarang merangkap jabatan sebagai anggota BPD.
“Ini bukan lagi tafsir, tapi sudah penegasan. ASN itu jabatan penuh waktu. Tidak boleh ‘nyambi’ di jabatan publik lain seperti BPD,” kata Budi.
Ia menekankan bahwa hal ini selaras dengan perubahan regulasi dalam Undang-Undang Desa terbaru. Budi mengingatkan adanya potensi konflik kepentingan yang serius jika ASN tetap memaksakan diri masuk ke BPD.
Selain itu, ada risiko praktik “double budgeting” atau penerimaan ganda dari keuangan negara yang bisa berujung pada persoalan hukum.
“Kalau dua-duanya diambil, itu bukan cuma soal etika, tapi bisa masuk ranah pelanggaran. Ada gaji ASN, ada tunjangan BPD. Ini rawan dan berbahaya,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Budi menegaskan bahwa ASN yang ingin maju sebagai anggota BPD harus siap mengambil keputusan tegas.
“Kalau mau jadi anggota BPD, ya mundur dari ASN. Tidak bisa dua-duanya. Negara butuh profesionalisme, bukan rangkap jabatan,” pungkasnya. (Hermanto/PasundanNews.com)



















































