BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM – Polres Pangandaran telah menetapkan empat orang tersangka dugaan penipuan dan penggelapan uang di BPBD Pangandaran, dengan kerugian mencapai Rp 430 juta.
Keempat tersangka itu masing-masing berinisial KN, DK, MY, yang merupakan mantan pegawai BPBD Pangandaran, serta BN, mantan anggota DPRD Kabupaten Ciamis.
Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan melalui Plt Kasi Humas, Aiptu Yusdiana mengatakan, jika terbukti keempat tersangka terancam hukuman pidana hingga lima tahun penjara.
Baca Juga : Ruang Kelas SDN 3 Kalipucang Ambruk, Disdikpora Pangandaran Pastikan Segera dapat Perbaikan
“Dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP. Kalau pasal 372 dan 378 itu ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” kata Yusdiana kepada PasundanNews.com, Rabu (27/8/2025).
Menurut Yusdiana, kasus ini bermula dari laporan korban yang mengaku dirugikan hingga ratusan juta rupiah.
Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Pangandaran menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Baca Juga : Polres Pangandaran Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tipu Gelap Rp 430 Juta
“Tiga tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Pangandaran,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka BN masih dalam proses pemanggilan. Polisi memastikan akan melakukan jemput paksa bila yang bersangkutan tidak kooperatif.
“Kalau pada pemanggilan kedua tetap tidak hadir, nanti ada upaya paksa, tentunya sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada” ujarnya.
Terpisah, Kepala Pelaksana BPBD Pangandaran yang aktif, Untung Saeful Rohmat mengaku pihaknya belum menerima informasi resmi terkait adanya mantan pegawai BPBD yang diamankan Polres Pangandaran.
“Secara kelembagaan, kami hanya mendengar kabar dari mulut ke mulut. Katanya ada mantan pegawai yang diamankan Polres Pangandaran,” kata Untung.
(Deni Rudini/PasundanNews.com)



















































