Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin. Foto/Deni Rudini. PasundanNews.com

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM – KPU Pangandaran Dimintai Keterangan oleh Bawaslu terkait dugaan politik uang (money politic).

Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah dimintai keterangan oleh Bawaslu terkait adanya dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon di Pilkada setempat.

Muhtadin mengungkapkan, KPU dimintai keterangan terkait perkembangan isu terbaru yang mencuat soal praktik politik uang di wilayah tersebut.

“Saya tidak hadir langsung dalam pemanggilan itu, tetapi saya delegasikan kepada Divisi Hukum dan Divisi Teknis. Kami dimintai penjelasan mengenai metode dan jenis kampanye, termasuk pengecekan apakah nama-nama yang dilaporkan masih terdaftar sebagai pemilih,” ujar Muhtadin, Jumat (18/10/2024).

Muhtadin menjelaskan, kampanye diatur dalam beberapa bentuk, seperti pertemuan terbatas dengan maksimal 1.000 peserta di tingkat kabupaten, kampanye tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye, dan penyebaran bahan kampanye.

Muhtadin menegaskan, dalam pertemuan terbatas dan kampanye tatap muka, pemberian konsumsi berupa makanan dan minuman diperbolehkan. Namun, pemberian uang, termasuk uang transport, tidak dibenarkan.

“Secara aturan, uang tidak boleh diberikan dalam bentuk apa pun,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa bahan kampanye boleh diberikan dalam bentuk barang, dengan batas maksimal nilai Rp100 ribu.

Ia mencontohkan, seperti topi, kerudung, ikat kepala, baju, jaket, atau sepatu dengan total nilai tidak melebihi batas tersebut.

Selain itu, hadiah bagi peserta kampanye boleh diberikan dengan maksimal Rp 1 juta per orang, namun tetap dilarang dalam bentuk uang.

Muhtadin juga menjelaskan perbedaan antara cost politik dan money politik.

Cost politik yaitu biaya untuk kegiatan kampanye, seperti pembelian APK, baliho, spanduk, atau bahan kampanye lainnya.

“Sementara money politik merujuk pada pemberian uang kepada pemilih, yang dilarang dalam aturan kampanye,” jelasnya.

Muhtadin menegaskan bahwa pihak menjalankan seluruh tahapan pilkada sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami hanya menjalankan aturan yang ada dan tidak dapat memberikan opini atas kasus yang sedang ditangani,” pungkasnya.

(Deni Rudini/PasundanNews.com)