PASUNDANNEWS.COM, BANDUNG – Sebanyak 172 Pondok Pesantren, 76 Yayasan, 51 Masjid, 95 Madrasah, 13 Majelis Taklim, 17 Organisasi Masyarakat, Kementerian Agama Wilayah Jabar, dan MUI Jabar mendapat bantuan keagamaan tahun 2019, Naskah perjanjian Hibah Daerah (NPHD) diserahkan langsung Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Bale Asri Pusdai, Bandung, rabu (31/07/2019)
Emil mengatakan bahwa paling telat minggu depan bantuan sudah bisa cair dan dimanfaatkan.
“Hibah ini uang rakyat harus kembali ke rakyat dan 100 persen harus bermanfaat, urusan dana rakyat ini harus dipertanggungjawabkan lahir batin,” Ucap Emil.
Emil menyatakan, jika ada pihak yang memotong dana hibah, segera dilaporkan. Sebab, kata dia, dana hibah harus 100 persen diterima sesuai yang diamanatkan sekaligus digunakan secara efisien atau sesuai kebutuhan.
“Saya tidak mau mendengar ada penerima hibah terus dicegat untuk dipotong atau ditagih sesuatu kalau ada laporkan ke saya, penggunaannya kalau untuk kobong jadilah kobong jangan bangun yang lain.” Ujarnya.
Selain itu, Emil meminta penerima hibah untuk terlibat aktif dalam menyukseskan Jabar Masagi. Program yang bertujuan menciptakan masyarakat Jabar unggul tersebut memiliki empat nilai, yakni cerdas, fisik sehat, religious, dan berakhlak.
“Apa hubungannya dengan penerima hibah, karena hibah ini temanya keagamaan maka objek-objek dari penerima hibah secara tidak langsung akan memberikan nilai kepada manusia seperti santrinya, jamaahnya dan lainnya. Maka, saya beri tambahan tugas setelah dicairkan, saya titip menjaga cita-cita Jabar Masagi agar terwujud,” tutupnya.